Pemerintah Tegaskan Serius Selesaikan Masalah Agraria Kawasan Hutan

Kamis, 13 Juni 2019 - 21:45 WIB
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Serius Selesaikan Masalah Agraria Kawasan Hutan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pihaknya sangat serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi. Katanya, berbagai skema penyelesaian, sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Diungkapkan Siti, laporan konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat yang masuk ke KLHK sebanyak 320 kasus dan di antaranya telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus dan telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama sebanyak 39 kasus.

"Sebanyak 131 sedang dalam analisis dan dalam proses penyelesaian, sedangkan sebanyak 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya. Berdasarkan data yang ada maka jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara," kata Siti, Kamis (13/6/2019).

Siti menjelaskan, dalam konteks LHK penyelesaian konflik dalam kawasan hutan sudah ada skema penyelesaiannya, yaitu melalui penyelesaian yang diatur dengan PP ataupun Peraturan menteri.

"Pengaturan itu dengan cara perubahan batas kawasan hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan sesuai PP 44 Tahun 2004 dan Permen LHK Nomor P.44 Tahun 2012 dengan cara perubahan batas kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA), tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan perhutanan sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)," jelasnya.

"Penyelesaian konflik agraria juga melalui Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk sumber TORA," sambungnya.

Selain itu sambung Siti, dapat dilakukan dengan cara pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pemukiman non komersil (tidak termasuk di areal Hutan Konservasi).

Menurutnya, mekanisme pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus tidak melanggar ketentuan UU 41/1999 dan UU 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018 Jo.

"Semua penyelesaian konflik agraria dan proses yang masih berlangsung untuk dituntaskan, dilaporkan Menteri Siti Nurbaya pada Rapat Tingkat Menteri di Kantor KSP tentang Penyelesaian Konflik Agraria pada tanggal 12 Juni yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan beberapa pejabat Eselon I yang mewakili Menteri-Menteri Keuangan, ESDM, KKP, Kemhan, TNI, POLRI," ungkapnya.

Menteri Siti menjelaskan, dalam kawasan hutan redistribusi lahan berasal dari dua kelompok sumber lahan, yaitu sumber lahan hutan yang sudah dihuni atau sudah menjadi garapan atau wilayah transmigrasi.

"Ini telah diproses dengan Perpres 88 Tahun 2017 serta telah diselesaikan, diolah bersama pemerintah daerah dan untuk di distribusikan dengan peran pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten. Dalam hal ini sudah dilaksanakan seperti di Sijunjung Sumatera Barat," ujarnya.

Progresnya saat ini kata Siti, telah mencapai sebanyak 820.113 hektare yang diteliti dalam tim inventarisasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian.

"Sumber lain yang dapat diberikan sebagai lahan dari hutan untuk diredistribusikan ialah kawasan hutan yang dapat dikonversi dan dinilai sudah tidak produktif atau tutupan hutan yang tipis dan diperkirakan merupakan potensi konflik juga, yang untuk ini telah direalisasikan dalam bentuk pencadangan SK bagi 21 Gubernur seluas 938.878 hektare," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)