Pesan Menteri LHK untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan
Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyaksikan prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, PII, Teknik Kehutanan di Kementerian LHK, Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyaksikan prosesi pengukuhan dan pengucapan janji profesi insinyur profesional, Profesi Insinyur Indonesia (PII), Teknik Kehutanan serta penganugerahan surat tanda registrasi insinyur di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
(Baca juga: Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP)
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring. Menteri LHK berharap Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Dukung Langkah dan Kiprah Profesi Insinyur Indonesia)
Dalam acara dengan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Di mana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
(Baca juga: Kementerian LHK Kembali Raih Opini WTP)
Kebahagiaan dan haru pun terpancar dari wajah para insinyur teknik kehutanan saat mengikuti acara pengukuhan yang berlangsung secara daring dan luring. Menteri LHK berharap Pengukuhan Insinyur Profesional ini mampu mendukung akselerasi program profesi insinyur yang sangat strategis di era persaingan global saat ini, terutama Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKTH) yang paling depan harus mengaktulisasikan hal tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Dukung Langkah dan Kiprah Profesi Insinyur Indonesia)
Dalam acara dengan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) yang ketat ini, Siti Nurbaya juga mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Insinyur Asing yang akan bekerja di Indonesia selain harus mempunyai ijin kerja juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.
Di mana untuk memiliki surat tanda registrasi insinyur ini para pekerja asing tersebut harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mampu bersaing dalam pasar global.
Lihat Juga :