Prabowo Minta Pendukung dan Simpatisan Tak Datang ke MK

Kamis, 13 Juni 2019 - 07:28 WIB
Prabowo Minta Pendukung...
Prabowo Minta Pendukung dan Simpatisan Tak Datang ke MK
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta kepada pendukung dan simpatisannya untuk tidak hadir dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni mendatang. Dia juga mengimbau agar para pendukungnya bisa menyikapi putusan MK secara dewasa, apa pun putusannya.

“Dalam menghadapi perkembangan situasi yang dihadapi bersama, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama tentang penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan KPU beberapa saat lalu, saya dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional,” kata Prabowo dalam rilis video yang dibagikan oleh tim media Prabowo-Sandi di Jakarta kemarin.

Prabowo menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menginginkan adanya kerusuhan apa pun di negara ini, karena bukan seperti itu penyelesaiannya. Untuk itu, Prabowo-Sandi berharap semua pendukungnya selalu tenang, sejuk, damai, dan selalu menjalin persaudaraan dan semangat kekeluargaan antarsesama anak bangsa.

“Kami putuskan melalui jalur hukum dan konstitusi. Karena itu, saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang. Kami mohon Anda percaya pada kami akan berbuat pada bangsa dan negara. Kami selalu pikirkan yang terbaik untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Mantan komandan jenderal Kopassus itu meminta kepada pendukungnya untuk percaya dan mematuhi imbauannya sebab pihaknya sudah mendelegasikan tim hukum yang diutus dalam sidang tersebut. Hal ini untuk menghindari fitnah dan provokator. “Tidak perlu berbondong-bondong dengan jumlah massa untuk hindari fitnah dan provokator lainnya,” tegasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap situasi keamanan yang kondusif seperti saat ini bisa terjaga hingga sidang putusan MK diketuk. "Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak mana pun," tutur Bamsoet kemarin.

Menurut politikus Partai Golkar ini, MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil pemilu. "Mari kita berikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya," serunya.

Penghormatan terhadap MK, kata Bamsoet, merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karena itu, apa pun putusan MK maka wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya, melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan.

"Saya juga meminta kepada aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya sidang di MK. Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu," urainya.

Dikatakannya, pascaputusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan pihak-pihak yang ingin menggugat hasil pemilu sebab segala prosedur dan tahapan dari awal pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK. "Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang," tutupnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, sebagai pihak terkait dari gugatan yang dilakukan oleh kubu 02 ke MK, TKN sudah sangat siap untuk menghadapi berbagai macam tudingan atau tuduhan kepada KPU. "Dan tentu kalau diminta oleh MK untuk mengklarifikasi banyak hal terkait dengan gugatan tersebut, kami telah menyiapkan 33 pengacara dan kuasa hukum yang memang sudah terbiasa menangani perkara di MK," paparnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, gugatan terhadap MK itu sifatnya lebih pada perselisihan suara, bukan pada hal-hal yang bersifat kualitatif. "Karena dari beberapa gugatan yang disampaikan oleh kubu 02 itu lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat kualitatif yang sesungguhnya sudah ditangani perkaranya oleh Bawaslu. Oleh karena itu, kami meyakini apa yang disampaikan oleh gugatan kubu 02, kami sangat optimistis dapat mematahkan argumentasi dari apa yang mereka sampaikan," katanya.

Di bagian lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan lembaganya resmi menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti kepada MK terkait gugatan sengketa pilpres yang dimohonkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kita sudah siapkan dokumen keseluruhan sampai dengan dokumen paling detail yang sangat rinci," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut Arief, dokumen yang diserahkan ke MK akan terus bergulir. Menurutnya, hingga sampai saat ini enam kontainer atau boks dari 11 provinsi telah diverifikasi oleh MK. Dia menargetkan 25 boks bisa masuk hari ini (kemarin). Arief mengatakan bukti-bukti tersebut akan diverifikasi bersama dengan kuasa hukum yang ditunjuk lembaganya. Selain itu, kata Arief, 34 provinsi telah menyiapkan bukti-bukti, namun bukti akan mengikuti permohonan yang diajukan pemohon.

Terkait dengan revisi atau tambahan permohonan yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi, Arief mengaku pihaknya belum menerima salinan tersebut. Kendati begitu, lembaganya tetap menyiapkan jawaban jika sewaktu-waktu mendapatkan salinan tersebut. "Sudah kita siapkan semua, pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya," tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8278 seconds (0.1#10.140)