KPU Serahkan Jawaban Sengketa Pemilu ke MK Sore Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menyerahkan jawaban ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dan Pilpres 2019. Jawaban akan diserahkan ke MK pada pukul 15.30 WIB sore nanti.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya terus menyiapkan proses sengketa pemilu dalam kapasitasnya sebagai pihak termohon.
"KPU dalam 2-3 hari ini mengumpulkan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Hasyim menjelaskan dokumen yang dihimpun dari masing-masing KPU provinsi merupakan alat bukti pendukung yang disampaikan dalam jawaban. Menurutnya, dokumen atau jawaban paling lambat diserahkan pada 12 Juni yakni hari ini.
Dia menambahkan dari hasil registrasi PHPU yang dilakukan MK, persidangan pertama akan dijadwalkan PHPU untuk sengketa Pilpres 2019. "Kemudian untuk pemilu anggota DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten/kota maupun DPD itu dijadwalkannya nanti di awal juli," tandasnya.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya terus menyiapkan proses sengketa pemilu dalam kapasitasnya sebagai pihak termohon.
"KPU dalam 2-3 hari ini mengumpulkan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Hasyim menjelaskan dokumen yang dihimpun dari masing-masing KPU provinsi merupakan alat bukti pendukung yang disampaikan dalam jawaban. Menurutnya, dokumen atau jawaban paling lambat diserahkan pada 12 Juni yakni hari ini.
Dia menambahkan dari hasil registrasi PHPU yang dilakukan MK, persidangan pertama akan dijadwalkan PHPU untuk sengketa Pilpres 2019. "Kemudian untuk pemilu anggota DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten/kota maupun DPD itu dijadwalkannya nanti di awal juli," tandasnya.
(kri)