Refly Harun: Pemilu Jurdil Dambaan Siapa Pun, Bukan Soal 01 atau 02
Rabu, 12 Juni 2019 - 12:24 WIB
Refly Harun: Pemilu Jurdil Dambaan Siapa Pun, Bukan Soal 01 atau 02
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan setiap warga negara mendambakan pemilu berjalan jujur dan adil (jurdil).
Menurut dia, prinsip tersebut berlaku umum untuk siapa pun dan tidak ada kaitannya dengan siapa pun pasangan calon presiden-calon wakil presiden, baik Jokowi-Ma'ruf Amin (01) maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (02).
"Mendambakan pemilu jurdil itu keinginan pribadi sebagai seorang warga negara. Tidak ada hubungannya dengan pro 01 atau 02. Siapa pun yang curang harusnya tidak boleh duduk di singgasana kekuasaan. Itu prinsip umum dan berlaku untuk siapa pun," tutur Refly melalui akun Twitternya, @reflyHZ, Selasa 11 Juni 2019.
Pada kicauan lainnya, dia memberikan pandangannya tentang sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," tulis Refly. (Baca juga: Reaksi PBNU Sikapi Gugatan Tim Prabowo Soal Status Ma'ruf Amin )
Menurut dia, prinsip tersebut berlaku umum untuk siapa pun dan tidak ada kaitannya dengan siapa pun pasangan calon presiden-calon wakil presiden, baik Jokowi-Ma'ruf Amin (01) maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (02).
"Mendambakan pemilu jurdil itu keinginan pribadi sebagai seorang warga negara. Tidak ada hubungannya dengan pro 01 atau 02. Siapa pun yang curang harusnya tidak boleh duduk di singgasana kekuasaan. Itu prinsip umum dan berlaku untuk siapa pun," tutur Refly melalui akun Twitternya, @reflyHZ, Selasa 11 Juni 2019.
Pada kicauan lainnya, dia memberikan pandangannya tentang sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," tulis Refly. (Baca juga: Reaksi PBNU Sikapi Gugatan Tim Prabowo Soal Status Ma'ruf Amin )
(dam)