Polisi Telusuri Facebook Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura

Jum'at, 07 Juni 2019 - 18:04 WIB
Polisi Telusuri Facebook Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura
Polisi Telusuri Facebook Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura
A A A
JAKARTA - Kepolisian akan menelusuri akun media sosial Facebook milik Rofik Asharuddin (22), pelaku bom bunuh diri di depan pos pantau lalu lintas di simpang tiga Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (3/6/2019) malam. Tujuannya, untuk mengetahui siapa saja yang berhubungan komunikasi dengan Rofik.

Sebab, telepon seluler atau HP pelaku telah dirusak. "Aparat kepolisian berusaha semaksimal mungkin membuka jaringan komunikasi tersangka dengan menggunakan akun Facebook yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2019).

Karena, kata dia, Rofik Asharuddin melakukan komunikasi dengan pimpinan ISIS menggunakan Facebook. "Yang bersangkutan memang membaiat diri dengan akun Facebooknya langsung ke ISIS. Akan juga mencoba mendalami jaring komunikasi yang bersangkutan di akun Facebook," katanya.

Dia melanjutkan, informasi yang diperoleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Rofik Asharuddin tergolong masih lone wolf atau yang beraksi sendirian dan termotivasi secara individual.

"Artinya sleeping sel. Namun demikian sleeping sel itu tidak berarti dia seorang diri secara individu. Memang dia tak terafiliasi oleh jaringan JAD atau kelompok teroris yang terstruktur, tapi dia miliki jaringan komunikasi dengan sleeping sel yang lain, itu yang sedang didalami. Kemudian dia juga membagi tukar menukar pengalaman merakit bom antara sesama lone wolf," tuturnya.

Diketahui, Rofik sebelumnya tergeletak bersimbah darah dengan luka di bagian perut dan tangan setelah melakukan aksi bom bunuh diri. Dia sempat kritis, namun sudah mulai pulih dan mampu berkomunikasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)