Disebut Jaksa Terima Rp70 Juta, Menag Terkejut: Itu Tidak Benar!

Senin, 03 Juni 2019 - 22:00 WIB
Disebut Jaksa Terima...
Disebut Jaksa Terima Rp70 Juta, Menag Terkejut: Itu Tidak Benar!
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut namanya menerima Rp70 juta dalam dakwaan Haris Hasanuddin.

Haris adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil) Kemenag Jatim yang didakwa menyuat Muhammad Romahurmuziy (Rommy) saat menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya sungguh amat sangat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa saudara Haris Hasanudin itu. Sama sekali di luar pikiran saya, bayangan saya," tutur Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Lukman menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang tertuang dalam dakwaan Haris. "Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp20 juta dan Rp50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," tuturnya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu menegaskan sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi maupun suap. Dalam perjalanan kariernya hampir 17 tahun sebagai anggota DPR dirinya sangat menjauhi hal-hal berbau korupsi.

"Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi, saya bekerja sama dengan banyak kalangan. Jadi, saya betul-betul menjaga betul tidak hanya integritas tapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.

Terkait dakwaan itu, dirinya menjelaskan bahwa Rp50 juta sebagaimana yang disampaikan Haris tidak benar sama sekali. Karena dirinya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama Haris.

"Jadi pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,"

Sebelumnya, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Rommy sebesar Rp255 juta juta. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto juga menyebut Haris memberi uang Rp70 juta secara dua tahap kepada Lukman.
(dam)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Anies Masuk Bursa Calon...
Anies Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Jubir Akui Ada Komunikasi dengan Internal
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved