Usai Libur Lebaran, Kemenpan RB Pantau ASN Bolos

Jum'at, 31 Mei 2019 - 18:57 WIB
Usai Libur Lebaran,...
Usai Libur Lebaran, Kemenpan RB Pantau ASN Bolos
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah seusai cuti bersama pada 10 Juni 2019.

Pemantauan itu dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Sekadar informasi, dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)