Matangkan Materi Gugatan MK, KPU Undang Provinsi Konsolidasi Data
A
A
A
JAKARTA - Puluhan hingga ratusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 siap menanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, saat ini pihaknya mengundang KPU Provinsi untuk melakukan konsolidasi data tingkat kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon.
Menurut Arief, pihaknya belum mengetahui secara persis tentang masa perbaikan yang diberikan MK apakah dimaknai memasukkan permohonan kembali atau permohonan yang sudah ada tinggal diperbaiki. Menurutnya, jika permohonan hanya diperbaiki saja, maka pihaknya tidak perlu mengubah.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dilanjutkan Arief, jika selama tiga hari masa perbaikan dianggap lengkap, maka MK menyatakan setop dan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon hanya yang teregistrasi sesuai perintah perbaikan.
Menurut Arief, di dalam register tersebut akan dapat diketahui mana yang akan mendapat jadwal sidang duluan. "Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa," pungkasnya.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, saat ini pihaknya mengundang KPU Provinsi untuk melakukan konsolidasi data tingkat kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon.
Menurut Arief, pihaknya belum mengetahui secara persis tentang masa perbaikan yang diberikan MK apakah dimaknai memasukkan permohonan kembali atau permohonan yang sudah ada tinggal diperbaiki. Menurutnya, jika permohonan hanya diperbaiki saja, maka pihaknya tidak perlu mengubah.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dilanjutkan Arief, jika selama tiga hari masa perbaikan dianggap lengkap, maka MK menyatakan setop dan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon hanya yang teregistrasi sesuai perintah perbaikan.
Menurut Arief, di dalam register tersebut akan dapat diketahui mana yang akan mendapat jadwal sidang duluan. "Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa," pungkasnya.
(maf)