Polisi Tahan Kivlan Zen Terkait Kasus Senpi Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen, Kamis (30/5/2019).
Polisi mengklaim sudah memiliki bukti cukup menjerat Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api. Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," ujar kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Dia mengatakan, alat bukti dimaksud polisi berkaitan senjata api. Kendati menganggap kliennya tidak layak dijerat hukum, Suta menegaskan siap mengikuti prosedur hukum.
Suta menegaskan Kivlan adalah seorang patriot dan tak akan mundur dalam memperjuangkan kasusnya itu. Tim pengacara pun akan melakukan berbagai upaya hukum.
Sebelum ditahan, kata dia, Kivlan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu baru dibawa ke Rutan Guntur.
"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian apa aktivitas dia (Kivlan) selama ini. Sebelum ke persidangan, kita upayakan beliau bebas," tutur Suta.
Polisi mengklaim sudah memiliki bukti cukup menjerat Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api. Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," ujar kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Dia mengatakan, alat bukti dimaksud polisi berkaitan senjata api. Kendati menganggap kliennya tidak layak dijerat hukum, Suta menegaskan siap mengikuti prosedur hukum.
Suta menegaskan Kivlan adalah seorang patriot dan tak akan mundur dalam memperjuangkan kasusnya itu. Tim pengacara pun akan melakukan berbagai upaya hukum.
Sebelum ditahan, kata dia, Kivlan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu baru dibawa ke Rutan Guntur.
"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian apa aktivitas dia (Kivlan) selama ini. Sebelum ke persidangan, kita upayakan beliau bebas," tutur Suta.
(dam)