Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Disebut Terima Rp70 Juta

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:28 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan,...
Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Disebut Terima Rp70 Juta
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut kecipratan uang suap sebesar Rp70‎ juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Uang suap tersebut merupakan fee karena telah berhasil meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dugaan tersebut terungkap dalam ‎surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatimm

"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Wawan Yunarwanto. (Baca juga: Begini Respons Menag Saat Ditanya Soal Panggilan KPK )

Lukman disebut kembali menerima uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," terang Jaksa.

Diketahui sebelumnya, ‎Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dengan rincian uang suap untuk Lukman Hakim sebesar Rp70 ‎juta dan untuk Romahurmuziy Rp225 juta.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim yang seharusnya gagal sejak awal tes.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Anies Masuk Bursa Calon...
Anies Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Jubir Akui Ada Komunikasi dengan Internal
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Berita Terkini
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Infografis
KAI Mulai Jual 3,5 Juta...
KAI Mulai Jual 3,5 Juta Tiket Angkutan Lebaran 1444 H
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved