Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Disebut Terima Rp70 Juta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut kecipratan uang suap sebesar Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang suap tersebut merupakan fee karena telah berhasil meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dugaan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (29/5/2019).
Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatimm
"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Wawan Yunarwanto. (Baca juga: Begini Respons Menag Saat Ditanya Soal Panggilan KPK )
Lukman disebut kembali menerima uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," terang Jaksa.
Diketahui sebelumnya, Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dengan rincian uang suap untuk Lukman Hakim sebesar Rp70 juta dan untuk Romahurmuziy Rp225 juta.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim yang seharusnya gagal sejak awal tes.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang suap tersebut merupakan fee karena telah berhasil meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dugaan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (29/5/2019).
Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatimm
"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Wawan Yunarwanto. (Baca juga: Begini Respons Menag Saat Ditanya Soal Panggilan KPK )
Lukman disebut kembali menerima uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," terang Jaksa.
Diketahui sebelumnya, Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dengan rincian uang suap untuk Lukman Hakim sebesar Rp70 juta dan untuk Romahurmuziy Rp225 juta.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim yang seharusnya gagal sejak awal tes.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)