Kronologis KPK Gelar OTT di Mataram, NTB
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) sebagai tersangka suap terkait penyidikan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Ini merupakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.
Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), dan Pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direkur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kronologi opersi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat terkait kasus tersebut. Di NTB, tim KPK mengamankan 7 orang.
Yakni, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direktur PT.Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL), Staf LIL Wahyu (WYU), General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), Penyidik PNS Bagus Wicaksono (BWI), Penyidik PNS Ayub Abdul Muqsith (AYB).
Alexandre menjelaskan kronologis OTT, dimana Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL, Direktur PT WB ke YRI, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram di Kantor Imigrasi Klas I Mataram.
"Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Setelah mengkonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK kemudian mengamankan YRI dan AYB di sebuah hotel di Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 pukul 21.45 Di kamar YRI, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai
Secara paralel, tim mengamankan LIL, WYU, dan JHA di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00. Selanjutnya, tim mengamankan KUR di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 dini hari, Selasa 28 Mei 2019.
Kemudian, 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta," jelasnya.
Atas ulahnya, sebagai pemberi LIL disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan YRI dan KUR sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ini merupakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.
Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), dan Pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direkur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kronologi opersi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat terkait kasus tersebut. Di NTB, tim KPK mengamankan 7 orang.
Yakni, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direktur PT.Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL), Staf LIL Wahyu (WYU), General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), Penyidik PNS Bagus Wicaksono (BWI), Penyidik PNS Ayub Abdul Muqsith (AYB).
Alexandre menjelaskan kronologis OTT, dimana Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL, Direktur PT WB ke YRI, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram di Kantor Imigrasi Klas I Mataram.
"Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Setelah mengkonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK kemudian mengamankan YRI dan AYB di sebuah hotel di Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 pukul 21.45 Di kamar YRI, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai
Secara paralel, tim mengamankan LIL, WYU, dan JHA di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00. Selanjutnya, tim mengamankan KUR di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 dini hari, Selasa 28 Mei 2019.
Kemudian, 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta," jelasnya.
Atas ulahnya, sebagai pemberi LIL disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan YRI dan KUR sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(maf)