KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Minggu, 26 Mei 2019 - 22:01 WIB
KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat terhadap gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mengatakan, selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden.

"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon, untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," kata Pramono pada Minggung (26/5/2019) di Gedung KPU.

Menurut Pramono, selain mempelajari pokok-pokok permohonan, KPU juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. Dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, lanjut dia, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.

Sekaligus momen KPU mempertanggung jawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini. "Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tegasnya.

Pramono menuturkan persiapan tersebut dilakukan guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dikerjakan KPU selama ini dalam gelaran Pemilu 2019, serta membuktikan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihaknya tidak benar.

"Dalam forum persidangan di MK nantinya akan dimaksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," jelasnya.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, telah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa. Kuasa hukum tersebut dari lima firma dan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.

Menurutnya, seluruh sengketa memang sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD."Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," ujarnya.

Dia mengatakan, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Petugas Konsultasi MK, Hakim menuturkan, pihaknya tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini pada umumnya libur."MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada 28 Mei nanti," ucapnya.

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi. "Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada 28 Mei itu," jelasnya.

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun MK, hingga saat ini, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden.

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan. Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)