MUI Nilai Tindakan TNI-Polri Atasi Perusuh 21-22 Mei Sudah Prosedural

Minggu, 26 Mei 2019 - 18:56 WIB
MUI Nilai Tindakan TNI-Polri...
MUI Nilai Tindakan TNI-Polri Atasi Perusuh 21-22 Mei Sudah Prosedural
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tegas yang dilakukan personel TNI dan Polri dalam membubarkan kerusuhan massa pada aksi demo 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, sudah prosedural dan sesuai norma hukum yang berlaku.

"Tindakan penangkapan yang dilakukan Polri dan TNI kepada sekelompok massa perusuh sangat tepat," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perudang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, saat dihubungi, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Menurut lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam itu, aparat gabungan tersebut telah sangat persuasif kepada massa yang mencoba menciderai proses demokrasi di Indonesia.

Tindakan persuasif itu terbukti dari diperbolehkannya massa aksi yang menggelar unjuk rasa hingga malam hari. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, aksi demonstrasi hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 WIB.

"Polri telah mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasinya sejak pagi sampai diahiri dengan tarawih di jalanan walau dalam kesepakatan seharusnya masa harus membubarkan diri selepas buka puasa dan salat Magrib, ini sebagai bentuk kelonggaran waktu yamg cukup tinggi dari Polri dan TNI," papar Ikhsan.

Alasan persuasif lainnya adalah, TNI-Polri tidak terpancing untuk menggunakan satupun peluru tajam dalam membubarkan massa aksi yang membuat kerusuhan di Ibu Kota tersebut.

Padahal, menurut Ikhsan, aparat bisa saja menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para massa aksi yang memang sudah sengaja membuat aksi 21-22 Mei yang awalnya kondusif berubah menjadi chaos.

"Ini tindakan yang harus kita puji. Bayangkan kalau sesuai SOP perusuh harusnya sudah ditembaki dengam peluru tajam, karena masa membuat kerusuhan, menyerang Polisi-TNI, merusak dan membakar harta benda milik masyarakat. Ini harusnya justru polisi memiliki kewenangan untuk menembak di tempat," kata Ikhsan.

"Tapi alhamdulillah Polri dan TNI kita sangat sabar dan menunjukkan kelasnya di bulan Romadhan sebagai penganan dan pelindung masyarakat. Sekalipun ke depan Polri tidak harus memberikan toleransi apapun kepada perusuh," ucap Ikhsan menambahkan.

Di sisi lain, Ikhsan meminta kepada aparat untuk menindak tegas perusuh dan mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa yang terjadi hingga dini hari tersebut. "Sebagai negara hukum polisi wajib menegakan hukum dan keadilan agar keamanan dan rasa aman masyarakat dapat dijamin," tutup Ikhsan.
(thm)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved