Lemkapi Kecam Hoaks Video Editan Tanya Jawab Kapolri dengan Anggotanya

Minggu, 26 Mei 2019 - 15:23 WIB
Lemkapi Kecam Hoaks...
Lemkapi Kecam Hoaks Video Editan Tanya Jawab Kapolri dengan Anggotanya
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengecam pelaku penyebar video editan tanya jawab Kapolri dengan personelnya yang beberapa hari ini kembali diviralkan. Tanya jawab itu sejatinya berlangsung pada saat apel mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI sebelum Pemilu, di Medan, Sumatera Utara, 11 April 2019 lalu.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, membeberkan, video tanya jawab Kapolri versi isinya utuh adalah Polri wajib melindungi setiap masyarakat yang jiwanya terancam oleh pelaku bersenjata. Bukan seolah-olah memperbolehkan menembak masyarakat sebagaimana editan video tersebut.

Mantan anggota Kompolnas ini menegaskan, pengeditan tanya jawab Kapolri dengan anggota Polri itu sangat menyesatkan dan membuat masyarakat resah. "Kami meminta Polri mencari pelaku yang mengedit dan menyebarkan video hoaks tersebut," tutup pakar hukum dan kepolisian ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2019).

Doktor Ilmu Hukum ini menjelaskan, sesuai Pasal 49 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, bukan termasuk tindak pidana.

Menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Suryadarma Jakarta ini, melihat pasal tersebut sudah jelas bahwa petugas dapat melakukan tindakan apapun untuk menghentikan ancaman yang dapat membahayakan jiwa orang lain atau petugas itu sendiri.

Edi mencontohkan, jika petugas melihat di depan mata ada masyarakat terancam jiwanya karena hendak dibacok oleh orang lain, polisi wajib mengambil tindakan demi melindungi masyarakat itu.

Sebaliknya, jika petugas bersenjata tadi diam, tidak mengambil tindakan dan korban terbunuh atau luka berat, maka anggota yang bersangkutan bisa dikategorikan melanggar HAM karena dituduh melakukan pembiaran alias by omission.
(thm)
Berita Terkait
Ciptakan Komunikasi...
Ciptakan Komunikasi Publik Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Tangkis Hoaks Bersama
Polisi Sebut Sudah Tangani...
Polisi Sebut Sudah Tangani 101 Kasus Penyebaran Hoaks Corona
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Polri Sebut Sejumlah...
Polri Sebut Sejumlah Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung Telah Dicabut
Polri Sudah Ungkap 99...
Polri Sudah Ungkap 99 Kasus Hoaks Terkait Covid-19
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved