Lemkapi Kecam Hoaks Video Editan Tanya Jawab Kapolri dengan Anggotanya

Minggu, 26 Mei 2019 - 15:23 WIB
Lemkapi Kecam Hoaks Video Editan Tanya Jawab Kapolri dengan Anggotanya
Lemkapi Kecam Hoaks Video Editan Tanya Jawab Kapolri dengan Anggotanya
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengecam pelaku penyebar video editan tanya jawab Kapolri dengan personelnya yang beberapa hari ini kembali diviralkan. Tanya jawab itu sejatinya berlangsung pada saat apel mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI sebelum Pemilu, di Medan, Sumatera Utara, 11 April 2019 lalu.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, membeberkan, video tanya jawab Kapolri versi isinya utuh adalah Polri wajib melindungi setiap masyarakat yang jiwanya terancam oleh pelaku bersenjata. Bukan seolah-olah memperbolehkan menembak masyarakat sebagaimana editan video tersebut.

Mantan anggota Kompolnas ini menegaskan, pengeditan tanya jawab Kapolri dengan anggota Polri itu sangat menyesatkan dan membuat masyarakat resah. "Kami meminta Polri mencari pelaku yang mengedit dan menyebarkan video hoaks tersebut," tutup pakar hukum dan kepolisian ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5/2019).

Doktor Ilmu Hukum ini menjelaskan, sesuai Pasal 49 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, bukan termasuk tindak pidana.

Menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Suryadarma Jakarta ini, melihat pasal tersebut sudah jelas bahwa petugas dapat melakukan tindakan apapun untuk menghentikan ancaman yang dapat membahayakan jiwa orang lain atau petugas itu sendiri.

Edi mencontohkan, jika petugas melihat di depan mata ada masyarakat terancam jiwanya karena hendak dibacok oleh orang lain, polisi wajib mengambil tindakan demi melindungi masyarakat itu.

Sebaliknya, jika petugas bersenjata tadi diam, tidak mengambil tindakan dan korban terbunuh atau luka berat, maka anggota yang bersangkutan bisa dikategorikan melanggar HAM karena dituduh melakukan pembiaran alias by omission.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)