MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis," ujar Panitera MK Muhidin, usai menerima berkas gugatan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Baca Juga: BW Dianggap Kredibel Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi)
Muhidin menjelaskan, bahwa pihaknya mengizinkan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi untuk melengkapi bukti yang diperlukan untuk mendukung fakta persidangan.
Selain itu, kata Muhidin, daftar alat bukti harus merinci apa saja yang hendak diajukan untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.
"Di daftar alat bukti itu merinci alat bukti apa saja yang diajukan dalam rangka memenuhi syarat formal pengajuan," jelasnya.
Diketahui paslon 02 Prabowo-Sandi diwakilkan langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator tim kuasa hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru bicara BPN Andre Rosiade dalam penyerahan gugatan ke MK.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis," ujar Panitera MK Muhidin, usai menerima berkas gugatan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Baca Juga: BW Dianggap Kredibel Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi)
Muhidin menjelaskan, bahwa pihaknya mengizinkan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi untuk melengkapi bukti yang diperlukan untuk mendukung fakta persidangan.
Selain itu, kata Muhidin, daftar alat bukti harus merinci apa saja yang hendak diajukan untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.
"Di daftar alat bukti itu merinci alat bukti apa saja yang diajukan dalam rangka memenuhi syarat formal pengajuan," jelasnya.
Diketahui paslon 02 Prabowo-Sandi diwakilkan langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator tim kuasa hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru bicara BPN Andre Rosiade dalam penyerahan gugatan ke MK.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto.
(ysw)