Bawaslu Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pemilu

Rabu, 22 Mei 2019 - 22:51 WIB
Bawaslu Minta Semua...
Bawaslu Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pemilu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menghargai hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasar pada hasil rekapitukasi nasional.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bagi pihak yang tidak puas akan hasil tersebut agar menyelesaikannya melalui jalur hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang.

"Setiap proses Pemilu kan memiliki tahapan masing-masing mulai dari pemungutan,penghitungan dan rekapitulasinya. Jika ada ketidakpuasan maka UU telah mengatur mekanismenya," ucapnya (22/5/2019) di Gedung Bawaslu Jakarta.

Dia juga meminta masyarakat untuk mematuhi komitmen dalam Pemilu yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Terkait demonstrasi dan unjukrasa, dia harap proses penyampaian pendapat dalam aksi 22 Mei bisa berjalan sesuai dengan koridor yang telah diatur UU. "Silakan saja sampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat kan dijamin oleh UU. Namun prosesnya jangan sampai meganggu kegiatan orang lain," jelasnya

Maraknya aksi demonstrasi 22 Mei, Bawaslu tetap bekerja normal memproses semua aduan dugaan pelanggaran Pemilu. Komisioner Bawaslu tengah mengadakan rapat membahas proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang sedang berjalan. "Kita tetap terus memproses segala aduan pelanggaran Pemilu yang sudah masuk. Bukan hanya Pilpres, tapi Pileg juga," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU menghargai upaya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK usai KPU mengesahkan hasil pemilu.

"Kita sudah tahu dan kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu (mengajukan sengketa ke MK). Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," ucapnya.

KPU, sambungnya, juga terus membangun komunikasi secara intens dengan perwakilan BPN terkait administrasi pelaporan ke MK. Pengajuan sengketa hasil pemilu ditunggu paling lambat 3x24 jam, yakni paling lambat pada 24 Mei pukul 01.46 WIB.

"Kami siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK. Nanti akan diumumkan berikutnya nama tim hukum KPU," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved