Jumat, Pasangan Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 24 Mei 2019.
Adapun Koalisi Indonesia Adil Makmur sebelumnya telah menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2019).
Dia melanjutkan, Prabowo Subianto hari ini memantau perkembangan tim hukum BPN Koalisi Indonesia Adil Makmur dalam menyiapkan gugatan tersebut. Sementara itu, Prabowo Subianto tiba di Rumahnya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sedangkan Sandiaga Uno tiba di Rumah Prabowo sekitar pukul 12.22 WIB.
Adapun Koalisi Indonesia Adil Makmur sebelumnya telah menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2019).
Dia melanjutkan, Prabowo Subianto hari ini memantau perkembangan tim hukum BPN Koalisi Indonesia Adil Makmur dalam menyiapkan gugatan tersebut. Sementara itu, Prabowo Subianto tiba di Rumahnya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sedangkan Sandiaga Uno tiba di Rumah Prabowo sekitar pukul 12.22 WIB.
(pur)