Alasan BPN 02 Akhirnya Gugat Sengketa Pilpres ke MK
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, mereka menyatakan tidak akan mengambil jalur hukum ke MK.
"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya, maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Akan tetapi kata Dahnil, ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.
"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," katanya.
Kemudian kata Dahnil, Prabowo mendengarkan aspirasi dari berbagai daerah tersebut. "Walapun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum, tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," tuturnya.
Sekadar diketahui, dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya, maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Akan tetapi kata Dahnil, ada desakan dari berbagai daerah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, agar Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK.
"Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Brutal," katanya.
Kemudian kata Dahnil, Prabowo mendengarkan aspirasi dari berbagai daerah tersebut. "Walapun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum, tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," tuturnya.
Sekadar diketahui, dari hasil hitungan KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara.
(maf)