Mendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran

Sabtu, 18 Mei 2019 - 07:44 WIB
Mendagri Terbitkan SE...
Mendagri Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) terkait larangan gratifikasi, terutama terkait perayaan Idul Fitri atau Lebaran. SE ini merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE bernomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 itu, Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, aparatur sipil negara (ASN), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun.

“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Mendagri dalam surat edarannya itu.

Dalam surat itu disebutkan juga jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, gratifikasi tersebut harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing.

“Laporan tersebut disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Tjahjo juga memperingatkan agar jajaran pemda tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain. Dalam hal ini baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara. “Lalu tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” tandasnya.

Dia juga meminta agar pemda melakukan tindakan pencegahan korupsi. Misalnya dengan menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/anggota DPRD di lingkungan kerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima gratifikasi masuk pelanggaran disiplin PNS.

Bahkan, ini juga masuk sebagai tindak pidana korupsi. “Ya, tentang gratifikasi ada Undang-Undang (UU) Tipikor (tindak pidana korupsi). Dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS di situ juga ada larangan PNS terima gratifikasi,” tandasnya. Menurut dia, sebagaimana PP tentang Disiplin PNS, bahwa penerimaan gratifikasi masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Sanksi pelanggaran berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(don)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved