Gelar Penggeledahan di Bengkalis, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:27 WIB
Gelar Penggeledahan...
Gelar Penggeledahan di Bengkalis, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di salah satu tempat di Bengkalis, Riau. Hal ini menindaklanjuti penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis, pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU setempat.

"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

Selain penggeledahan KPK juga mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang berpergian terkait penggeledahan di Bengkalis.

"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak Kepala Daerah ataupun swasta,' jelasnya.

Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan perkara dugaan TPK proyek peningkatan jalan batu panjang-pangkalan nyirih di Bengkalis. "Informasi lebih lengkap tentang Penyidikan baru ini akan disampaikan sore ini melalui Konferensi Pers di KPK," kata Febri.

Pada Juni 2018, KPK juga sudah menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Setelah penggeledahan, tidak lama KPK mengeluarkan surat cekal ke Amril, politisi dari Partai Golkar itu.

Penggeledahan itu terkait kasus peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Dalam perjalan kasusnya, KPK menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Terkait kasus tersebut, KPK juga sudah memeriksa Amril.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)