Kivlan Zen: Saya Percaya Polri Profesional
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Usai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, Kivlan menganggap kasus ini telah selesai. Dia enyerahkan semua prosesnya kepada Polri yang dianggap bekerja secara profesional.
"Saya anggap ini sudah selesai, insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa polri dan TNI adalah kawan saya," tutur Kivlan usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni mengungkapkan kliennya dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Polri. Dia menganggap perlakuan penyidik kepada Kivlan cukup baik. "Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra.
Pitra juga mengungkapkan kliennya sudah memberikan klarifikasi kepada Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait tuduhan makar.
"Sudah kita klarifikasi di Unit Tipidum Bareskrim Mabes Polri bahwasanya tidak ada kita melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh saudara Jalaludin tadi. Ini sudah cukup jelas dengan bukti laporan polisi kita yang telah kita kasih juga ke penyidik," ungkapnya.
Kivlan telah melaporkan balik sang pelapor Jalaludin karena diduga telah melakukan fitnah menuduhnya menyebarkan berita bohong dan makar.
"Telah kita laporkan balik, kita merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 7 Mei 2019 Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Usai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, Kivlan menganggap kasus ini telah selesai. Dia enyerahkan semua prosesnya kepada Polri yang dianggap bekerja secara profesional.
"Saya anggap ini sudah selesai, insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa polri dan TNI adalah kawan saya," tutur Kivlan usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni mengungkapkan kliennya dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Polri. Dia menganggap perlakuan penyidik kepada Kivlan cukup baik. "Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra.
Pitra juga mengungkapkan kliennya sudah memberikan klarifikasi kepada Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait tuduhan makar.
"Sudah kita klarifikasi di Unit Tipidum Bareskrim Mabes Polri bahwasanya tidak ada kita melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh saudara Jalaludin tadi. Ini sudah cukup jelas dengan bukti laporan polisi kita yang telah kita kasih juga ke penyidik," ungkapnya.
Kivlan telah melaporkan balik sang pelapor Jalaludin karena diduga telah melakukan fitnah menuduhnya menyebarkan berita bohong dan makar.
"Telah kita laporkan balik, kita merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 7 Mei 2019 Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
(dam)