Kemendagri: Pengisian Jabatan Politik Tekankan Kesetaraan dan Keadilan Gender
A
A
A
SERANG - Partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan Demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-undang No 2 Tahun 2008 partai politik memiliki beberapa fungsi.
Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, La Ode Ahmad dalam sambutannya menekankan bahwa fungsi rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender ini merupakan yang 'concern' untuk dilakukan.
"Melalui fungsi-fungsi tersebut partai politik memainkan peranannya dalam sebuah sistem demokrasi modern yang merupakan pilar utama dalam pranata sistem politik," kata La Ode dalam paparannya di Hotel Le Dian, Serang, Jumat (10/5/2019).
La Ode menambahkan, pemerintah memberikan bantuan keuangan bagi partai politik karena menilai partai politik merupakan salah satu instrumen penting untuk proses pertumbuhan demokrasi sesuai amanat PP 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sebelumnya, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Syamsuddin mengingatkan kepada Partai Politik agar tertib dalam hal administrasi dan pelaporan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 30 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat ini dihadiri peserta sebanyak 150 orang terdiri dari DPP Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, DPD/DPW Provinsi Banten, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Kader Partai Politik Wilayah Banten.
Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, La Ode Ahmad dalam sambutannya menekankan bahwa fungsi rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender ini merupakan yang 'concern' untuk dilakukan.
"Melalui fungsi-fungsi tersebut partai politik memainkan peranannya dalam sebuah sistem demokrasi modern yang merupakan pilar utama dalam pranata sistem politik," kata La Ode dalam paparannya di Hotel Le Dian, Serang, Jumat (10/5/2019).
La Ode menambahkan, pemerintah memberikan bantuan keuangan bagi partai politik karena menilai partai politik merupakan salah satu instrumen penting untuk proses pertumbuhan demokrasi sesuai amanat PP 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sebelumnya, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Syamsuddin mengingatkan kepada Partai Politik agar tertib dalam hal administrasi dan pelaporan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 30 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat ini dihadiri peserta sebanyak 150 orang terdiri dari DPP Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, DPD/DPW Provinsi Banten, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta Kader Partai Politik Wilayah Banten.
(pur)