Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaannya Ditunda, Ini Alasannya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Bachtiar tidak bisa hadir ke Bareskrim karena sedang menjalankan agenda dakwah di beberapa daerah. Melalui kuasa hukumnya, dia meminta polisi menunda agenda pemeriksaan.
"Ada dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya. (Dakwah-red) di daerah Jakarta juga, tepatnya saya tidak tahu," kata kuasa hukum Bachtiar, Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dia menegaskan akan datang ke Gedung Bareskrim hari ini untuk menyampaikan tentang penundaan pemeriksaan Bachtiar. "Ini saya lagi di jalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, telah menyiapkan surat pemanggilan ulang terhadap Bachtiar Nasir jika tidak memenuhi panggilan hari ini.
"Kalau tidak datang, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN (Ustaz Bachtiar Nasir-red)," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar tidak bisa hadir ke Bareskrim karena sedang menjalankan agenda dakwah di beberapa daerah. Melalui kuasa hukumnya, dia meminta polisi menunda agenda pemeriksaan.
"Ada dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya. (Dakwah-red) di daerah Jakarta juga, tepatnya saya tidak tahu," kata kuasa hukum Bachtiar, Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dia menegaskan akan datang ke Gedung Bareskrim hari ini untuk menyampaikan tentang penundaan pemeriksaan Bachtiar. "Ini saya lagi di jalan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, telah menyiapkan surat pemanggilan ulang terhadap Bachtiar Nasir jika tidak memenuhi panggilan hari ini.
"Kalau tidak datang, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN (Ustaz Bachtiar Nasir-red)," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.
(dam)