Menag Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Rommy
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK hari ini, Rabu (8/5/2019).
Lukman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy (RMY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RMY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019)
Sebelumnya, Politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu 24 April 2019 lalu. Tidak hadirnya Lukman karena sedang ada kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat dan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah ruang Lukman. Selain ruangan Lukman, tim juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus jual-beli jabatan. Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Sebelumnya, terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian ‎uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Rommy, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.
Lukman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy (RMY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RMY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019)
Sebelumnya, Politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu 24 April 2019 lalu. Tidak hadirnya Lukman karena sedang ada kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat dan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah ruang Lukman. Selain ruangan Lukman, tim juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus jual-beli jabatan. Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Sebelumnya, terungkap fakta baru adanya dugaan pemberian ‎uang kepada Lukman Hakim. Dalam sidang praperadilan Rommy, Lukman Hakim disebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu ponpes di Jawa Timur.
(kri)