Ahmad Dhani Serukan Para Tokoh Tak Takut Ancaman Wiranto

Rabu, 08 Mei 2019 - 04:51 WIB
Ahmad Dhani Serukan...
Ahmad Dhani Serukan Para Tokoh Tak Takut Ancaman Wiranto
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani meminta para tokoh untuk tidak takut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Ini menyusul pernyataan mantan Panglima ABRI itu yang akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu.

Permintaan itu disampaikan Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian itu melontarkan pernyataan tersebut saat keluar dari mobil tahanan di PN Surabaya sekitat pukul 13.35 WIB. Dia dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, guna menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. "Kepada para tokoh, jangan takut ancaman Wiranto," katanya, Selasa (7/5/2019).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, ucapan Wiranto adalah bagian dari upaya rekayasa hukum. Dia meminta agar para tokoh tidak takut dan tetap berani menyampaikan kebenaran. "Katakanlah yang haq yang haq, yang bathil bathil," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hari Basuki menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menilai pentolan grup band Dewa 19 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.

Hari Basuki menyebut, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
(pur)
Berita Terkait
Usai Dilantik, Menko...
Usai Dilantik, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Temui Mahfud MD
Djanedjri M Gaffar Diangkat...
Djanedjri M Gaffar Diangkat Jadi Deputi Kesbang Kemenko Polhukam
Masuk Kelompok Ahli...
Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya
Kemenko Polhukam Telusuri...
Kemenko Polhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Jakbar
Kemenko Polhukam Gelar...
Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Kemenko Polhukam Apresiasi...
Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved