Ahmad Dhani Serukan Para Tokoh Tak Takut Ancaman Wiranto

Rabu, 08 Mei 2019 - 04:51 WIB
Ahmad Dhani Serukan...
Ahmad Dhani Serukan Para Tokoh Tak Takut Ancaman Wiranto
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani meminta para tokoh untuk tidak takut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Ini menyusul pernyataan mantan Panglima ABRI itu yang akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji tokoh yang melanggar hukum pasca-pemilu.

Permintaan itu disampaikan Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian itu melontarkan pernyataan tersebut saat keluar dari mobil tahanan di PN Surabaya sekitat pukul 13.35 WIB. Dia dibawa dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, guna menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. "Kepada para tokoh, jangan takut ancaman Wiranto," katanya, Selasa (7/5/2019).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, ucapan Wiranto adalah bagian dari upaya rekayasa hukum. Dia meminta agar para tokoh tidak takut dan tetap berani menyampaikan kebenaran. "Katakanlah yang haq yang haq, yang bathil bathil," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hari Basuki menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menilai pentolan grup band Dewa 19 itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.

Hari Basuki menyebut, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoe 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangan JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
(pur)
Berita Terkait
Usai Dilantik, Menko...
Usai Dilantik, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Temui Mahfud MD
Djanedjri M Gaffar Diangkat...
Djanedjri M Gaffar Diangkat Jadi Deputi Kesbang Kemenko Polhukam
Masuk Kelompok Ahli...
Masuk Kelompok Ahli Saber Pungli, Zainal Arifin Mochtar Beberkan Tugasnya
Kemenko Polhukam Telusuri...
Kemenko Polhukam Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Jakbar
Kemenko Polhukam Gelar...
Kemenko Polhukam Gelar Forum Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan
Kemenko Polhukam Apresiasi...
Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved