Tarif Tiket Pesawat Dongkrak Inflasi

Sabtu, 04 Mei 2019 - 08:00 WIB
Tarif Tiket Pesawat Dongkrak Inflasi
Tarif Tiket Pesawat Dongkrak Inflasi
A A A
DARI hasil pemantauan 82 kota di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi sebesar 0,44% sepanjang April 2019. Angka inflasi tersebut lebih tinggi sebesar 0,11% dibandingkan bulan lalu, dan sekitar 0,10% pada April tahun lalu. Walau laju inflasi mengalami kenaikan, pihak BPS memastikan masih terkendali. Dari 82 kota yang dipantau, terungkap 77 kota mencatat inflasi dan 5 kota alami deflasi.

Kota Medan alami inflasi tertinggi yang mencapai 1,30% sebaliknya Parepare bukukan inflasi terendah sekitar 0,03%. Untuk kota dengan deflasi tertinggi terjadi di Manado sekitar -1,27%, sebaliknya deflasi terendah di Maumere sekitar 0,04%.

Kontribusi terbesar terhadap laju inflasi bulan lalu berasal dari sektor pangan dan tarif tiket pesawat udara yang mahal. Dari publikasi terbaru BPS, terlihat inflasi tertinggi pada bahan makanan yang mencapai 1,45% dan sektor transportasi sekitar 0,28%.

Lebih rinci, komoditas pangan berkontribusi terhadap inflasi sekitar 0,31% yang berasal dari bawang merah dengan kenaikan tembus 22,93% dengan andil ke inflasi sebesar 0,13% dan bawang putih dengan kenaikan 35% atau sumbangan ke inflasi mencapai 0,09%. Selanjutnya, cabai merah menyumbangkan 0,07%, telur ayam ras dan tomat sayur sekitar 0,02%. Kenaikan harga komoditas pangan perlu mendapat perhatian serius pemerintah menjelang bulan puasa.Melonjaknya harga bawang putih dalam sebulan terakhir ini diakui pemerintah sebagai dampak dari keterlambatan impor komoditas dapur tersebut, dan berkontribusi terhadap laju inflasi April lalu. Selain itu, BPS juga mencatat bahan pangan yang berkontribusi terhadap kenaikan inflasi disumbangkan bahan pangan lainnya seperti beras, cabai merah, bawang merah yang dipengaruhi oleh keterlambatan panen.

Pemerintah berdalih bahwa keterlambatan impor bawang putih disebabkan Kementerian Pertanian yang telat menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Sepanjang Januari hingga Maret 2019, Kementan tidak mengeluarkan RIPH. Akibatnya, stok bawang putih dalam negeri menipis yang memicu kenaikan harga. Pekan lalu, Kementerian Perdagangan telah menetapkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 100.000 ton bawang putih.

Sementara itu, tarif tiket pesawat yang masuk pada kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan tercatat memberi kontribusi pada inflasi yang tidak kecil. Temuan BPS dari 82 kota yang disurvei menemukan 39 kota mengalami inflasi tiket pesawat, di antaranya Banjarmasin dan Surakarta.

Laju kenaikan tarif tiket pesawat udara mencapai 11% sepanjang April lalu dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Tarif tiket pesawat yang mahal, berkontribusi terhadap inflasi April sebesar 0,03%. Akibat dari tarif tiket yang melonjak berdampak pada jumlah penumpang domestik, BPS mencatat dari Januari hingga Maret 2019 terjadi penurunan sekitar 17,66%.

Pada Maret 2019, jumlah penumpang domestik tercatat 6,03 juta mengalami kenaikan sekitar 7,18% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, angka tersebut bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka terjadi penurunan hingga 21,94% dari 7,73orang.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan penerbangan mengklaim telah menurunkan tarif tiket menyusul teguran dari pemerintah yang menilai telah mengganggu aktivitas bisnis secara keseluruhan, di antaranya manajemen maskapai penerbangan berlogo kepala singa mengaku telah menurunkan tarif tiket seluruh rute penerbangan sejak akhir Maret 2019. Langkah yang sama juga ditempuh maskapai penerbangan milik negara dengan menurunkan tarif tiket untuk semua penerbangan domestik yang mencapai sebesar 20% sejak pertengahan Februari 2019. Meski kedua perusahaan penerbangan yang mendominasi pasar domestik sudah menurunkan tarif tiket, fakta lapangan masih tetap mahal.

Sehubungan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengonsultasikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha apakah pihaknya bisa mengevaluasi tarif tiket pesawat mahal yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, sebagai regulator, peran Kementerian Perhubungan pada persoalan tarif tiket pesawat hanya sebatas pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Untuk implementasi serta evaluasi tarif tiket pesawat, khususnya maskapai pelat merah, berada di bawah kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas. Evaluasi tarif tiket Garuda Indonesia penting karena menjadi acuan bagi maskapai lainnya.

Tarif tiket pesawat memang harus mendapat perhatian serius, apalagi menjelang mudik Lebaran akhir Mei dan awal Juni 2019 di mana sudah menjadi “tradisi” tarif tiket melonjak. Artinya, laju inflasi Mei terancam naik lagi karena tarif tiket yang mahal.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3688 seconds (0.1#10.140)