Bikin Jera Perusahaan Nakal, Kementerian LHK Komitmen Tegakkan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ada dua titik balik dalam penegakkan hukum selama masa kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pertama, pemberian sanksi yang tegas kepada perusahaan yang membakar hutan dan lahan, sehingga menyebabkan efek jera dan berkurangnya hotspot di wilayah konsesi perusahaan. Kedua, penegakkan hukum terhadap pembalakan liar di Papua dan Papua Barat yang saat ini terus digalakkan sehingga secara drastis mengurangi pengiriman kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho mengatakan, penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek kejut kepada pelaku kejahatan, tapi tujuan utamanya dalam perlindungan dan pengelolaan lestari hutan dan lingkungan hidup adalah adanya perubahan perilaku.
"Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk mencapai hal ini setelah dilakukan perlindungan, pembinaan, dan sosialisasi," kata Rasio saat mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan Sekretaris Jenderal ASEAN, H E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, Kamis (2/5/2019).
Kunjungan ke Intelligence Center merupakan rangkaian ekskursi rombongan Sekjen ASEAN dan perwakilan tetap negara anggota ASEAN terkait kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan sampah selama dua hari, 2-3 Mei di Jakarta dan Surabaya.
Menurutnya, biodiversitas kekayaan alam yang menjadi keunggulan negara-negara ASEAN yang harus dijaga dari berbagai perusakan dan degradasi. Ditjen Gakkum LHK sebagai satu-satunya ditjen di kementerian RI yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menggunakan multi instrument hukum melalui pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Pusat Dukungan Penegakkan Hukum
Intelligence Center yang dibangun LHK sejak 2017 merupakan pusat dukungan penegakan hukum LHK berbasis sains dan teknologi. Intelligence Center memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sistem internal KLHK, K/L terkait seperti Ditjen AHU Kemenkumham, LAPAN, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta berbagai sumber lainnya yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada paparannya Rasio menyampaikan mengenai keberhasilan Indonesia dalam mengurangi hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan sejak 2015 hingga 2019. Terdapat perubahan yang signifikan khususnya terhadap hotspot di wilayah konsesi perusahaan setelah dilakukan penegakan hukum serta tindakan preventif lainnya.
Terkait hal ini, HE Ambassador Min Lwin, perwakilan tetap Myanmar untuk ASEAN, menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Sejak berdomisili di Indonesia pada 2012, HE Ambassador Min Lwin merasakan dampak positif terkait sangat seriusnya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan 4 tahun ke belakang.
Sekjen ASEAN, HE Dato Lim Jock Hoi mengapresiasi Intelligence Center yang dibangun LHK dan menyatakan bahwa pusat seperti ini dapat dijadikan contoh bagi ASEAN dalam membangun command center-nya.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho mengatakan, penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek kejut kepada pelaku kejahatan, tapi tujuan utamanya dalam perlindungan dan pengelolaan lestari hutan dan lingkungan hidup adalah adanya perubahan perilaku.
"Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk mencapai hal ini setelah dilakukan perlindungan, pembinaan, dan sosialisasi," kata Rasio saat mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan Sekretaris Jenderal ASEAN, H E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, Kamis (2/5/2019).
Kunjungan ke Intelligence Center merupakan rangkaian ekskursi rombongan Sekjen ASEAN dan perwakilan tetap negara anggota ASEAN terkait kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan sampah selama dua hari, 2-3 Mei di Jakarta dan Surabaya.
Menurutnya, biodiversitas kekayaan alam yang menjadi keunggulan negara-negara ASEAN yang harus dijaga dari berbagai perusakan dan degradasi. Ditjen Gakkum LHK sebagai satu-satunya ditjen di kementerian RI yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menggunakan multi instrument hukum melalui pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Pusat Dukungan Penegakkan Hukum
Intelligence Center yang dibangun LHK sejak 2017 merupakan pusat dukungan penegakan hukum LHK berbasis sains dan teknologi. Intelligence Center memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sistem internal KLHK, K/L terkait seperti Ditjen AHU Kemenkumham, LAPAN, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta berbagai sumber lainnya yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada paparannya Rasio menyampaikan mengenai keberhasilan Indonesia dalam mengurangi hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan sejak 2015 hingga 2019. Terdapat perubahan yang signifikan khususnya terhadap hotspot di wilayah konsesi perusahaan setelah dilakukan penegakan hukum serta tindakan preventif lainnya.
Terkait hal ini, HE Ambassador Min Lwin, perwakilan tetap Myanmar untuk ASEAN, menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Sejak berdomisili di Indonesia pada 2012, HE Ambassador Min Lwin merasakan dampak positif terkait sangat seriusnya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan 4 tahun ke belakang.
Sekjen ASEAN, HE Dato Lim Jock Hoi mengapresiasi Intelligence Center yang dibangun LHK dan menyatakan bahwa pusat seperti ini dapat dijadikan contoh bagi ASEAN dalam membangun command center-nya.
(amm)