Telat Laporan, Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi

Kamis, 02 Mei 2019 - 11:12 WIB
Telat Laporan, Peserta...
Telat Laporan, Peserta Pemilu Bisa Didiskualifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan tenggat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 akan berakhir hari ini.

Peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK sesuai jadwal akan diancam dengan sanksi diskualifikasi keterpilihan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan LPPDK ke KPU.

Selain partai politik, sejumlah calon senator juga telah melaporkan dana kampanye mereka. Sisanya masih akan ditunggu laporannya hari ini. KPU juga menunggu LPPDK dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

“Hingga hari ini sudah ada beberapa parpol nasional peserta pemilu yang telah melaporkan LPPDK. Kemudian dari 811 calon ang gota DPD di seluruh Indonesia, 130 di antaranya sudah melaporkan LPPDK. Sisanya tetap kami tunggu,” katanya di Jakarta kemarin.

Arief menjelaskan, LPPDK yang diserahkan oleh peserta pemilu akan diterima langsung oleh kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU. Saat ini ada 18 KAP yang sudah ditunjuk dan akan bertugas melakukan audit kepatuhan atas LPPDK peserta pemilu.

Dari 18 KAP itu, 16 KAP akan mengaudit LPPDK partai politik dan calon DPD, 2 lainnya mengaudit LPPDK dari 2 paslon capres-cawapres. Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengaku telah melaporkan LPPDK partainya ke KPU.

Total dana kampanye yang dilaporkan PDIP sebesar Rp345,02 miliar. “Kami PDI Perjuangan Laporan Awal Dana Kampanye kita sebesar Rp106.750.833.809, sampai hari ini total penerimaan dan pembiayaan kita itu sebesar Rp345.025.077.816,” ucapnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono menyerahkan LPPDK Pemilu 2019 berjumlah Rp134,7 miliar. Dana tersebut tercatat sebagai dana penerimaan.

“Kami dari Partai Gerindra datang hari ini dan menyelesaikan tugas berdasarkan UU yang berlaku mengenai laporan keuangan Partai Gerindra untuk pemilu legislatif,” ucapnya.

Sementara itu dari laporan akhir Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presi den (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, diketahui total dana yang dikeluarkan untuk kampanye selama tujuh bulan mencapai kisaran Rp600 miliar.

Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf Wahyu Trenggono mengungkapkan, angka Rp600 miliar masih kisaran kasar karena masih proses perekapan. Namun, diakuinya kalaupun lebih tidak banyak.

Menurut dia, TKN masih meneliti dan mendata seluruh dokumen terkait dana kampanye. “Khususnya soal penerimaan,” jelasnya. Setelah seluruh dokumen dikaji dan didata, nilainya akan disampaikan kepada masyarakat. (Mula Akmal/Abdul Rochim)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)