Catatan Hukum Pilpres 2019

Rabu, 24 April 2019 - 08:31 WIB
Catatan Hukum Pilpres 2019
Catatan Hukum Pilpres 2019
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM


PENGENDALIAN diri, tidak terseret hiruk-pikuk Pilpres 2019, merupakan sikap bijak. Sikap demikian dapat mengurangi tingginya suhu politik dan sekaligus mengeratkan jalinan kasih sayang sesama komponen bangsa. Walau demikian, mencermati terus berlanjutnya media sosial dan media mainstream (terutama televisi dan koran) mengumbar tayangan provokatif serta berita-berita tentang maraknya kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2019, kiranya tidak bijak bila anomali politik dibiarkan liar tanpa kendali. Dalam koridor tanggung jawab sosial-kebangsaan layak disampaikan beberapa catatan hukum berikut.

Pertama, berdasarkan dasar falsafah negara (Pancasila), kedaulatan atas Pilpres 2019 berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan substansi ataupun prosedur Pilpres 2019. Seluruh tahap penyelenggaraan Pilpres 2019 mesti melibatkan peran aktif rakyat hingga terpilihnya presiden definitif. Kedaulatan rakyat perlu dikawal agar tidak direduksi atau dimanipulasi menjadi kedaulatan penguasa. Pencoblosan memang sudah selesai tetapi masih bermasalah. Di banyak tempat perlu diulang. Proses penghitungan suara amat rawan intervensi kekuatan partai. Intervensi menyembul sebagai aktivitas lembaga survei. Produknya berupa quick count bermasalah. Rakyat sulit memercayai hasil tersebut. Rakyat berdaulat pasti akan terus mengontrolnya.

Kedua, realitas politik praktis menunjukkan bahwa dalam Pilpres 2019 rakyat cenderung diobjekkan oleh para politisi. Kedaulatan rakyat hanya diberikan selama lima menit ketika berada di bilik suara. Berbagai rayuan atau tekanan–baik legal maupun ilegal– berlangsung sepanjang waktu. Teramat sering, penguasa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partainya. Kecurangan Pilpres 2019 sudah terindikasi sejak aktivitas-aktivitas formal kenegaraan itu. Dari aspek hukum, kecurangan politik demikian sulit ditangkal dengan peraturan perundangan, karena sedemikian relatif atau abu-abunya batas antara legal dan ilegal. Hanya kejernihan hati-nurani saja yang mampu membedakannya. Ketika penyelenggaraan Pilpres 2019 luntur dari moralitas, maka tiadalah peran hati-nurani. Alih-alih komitmen pada moralitas, justru permainan hukum dan kekuasaan semakin merajalela.

Ketiga, dalam Pilpres 2019 hukum tidak berdaya ketika dihadapkan pada politik. Supremasi hukum? Hukum sebagai panglima? Hukum itu netral? Ah, omong kosong. Dalam perspektif sosiologi hukum, semuanya mitos belaka. Realitasnya, hukum adalah produk politik. Hukum dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan untuk kepentingan politik. Jalur konstitusi, jalur perundang-undangan, jalur pengadilan, merupakan jalan tol bagi politisi untuk merawat dan mempertahankan kekuasaannya. Karenanya, ketika mereka berorasi: “Selesaikan berdasarkan hukum yang berlaku”, sebenarnya mereka sedang mengembangkan hukum sebagai sarang laba-laba. Musuh-musuh politik digiring masuk ke dalamnya, untuk selanjutnya dibiarkan meronta-ronta sampai kehabisan tenaga. Proses hukum tak ubahnya proses kriminalisasi. Produknya bukan keadilan, melainkan kenestapaan musuh politiknya.

Keempat, mesti diakui bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana menghentikan kejahatan-kejahatan politik. Seiring dengan itu, diharapkan Pilpres 2019 berjalan lancar, tertib, teratur, dalam koridor perundang-undangan. Fungsi pengendalian itu merupakan harapan (aspirasional). Apakah harapan menjadi kenyataan ataukah tidak, sangat dipengaruhi oleh penyelenggara Pilpres, utamanya: KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan peran rakyat. Di situlah, fungsi hukum dalam Pilpres 2019 menjadi berkualitas plus-minus. Artinya, hukum sebagai teks diharapkan berfungsi efektif sebagai sarana berdemokrasi. Akan tetapi, di tangan banyak pemangku kepentingan, hukum ternyata sering berubah menjadi kepalsuan, permainan, dan pencitraan, sekaligus jauh dari kenetralan, moralitas, dan keadilan. Karenanya, penyadaran kepada rakyat akan keterbatasan fungsi hukum dalam Pilpres 2019 dipandang penting. Jangan sampai rakyat terkecoh orasi tokoh-tokoh politik dan penguasa bahwa Pilpres 2019 telah berjalan sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Kecurangan tidak dapat diputihkan dengan pernyataan politik, melainkan perlu disikapi dengan penegakan hukum yang tegas.

Kelima, diharapkan tidak ada gerakan melawan kecurangan Pilpres 2019 dengan people power. Publik diharap percaya 100% kepada hukum. Harapan ini bisa menjadi kenyataan ataukah nihil, bergantung kesadaran rakyat atas kualitas dan karakter hukum dalam Pilpres 2019. Tampaknya, rakyat mulai melek hukum dan politik. Rakyat sadar pentingnya kejujuran dan komitmen terwujudnya Pilpres 2019 yang adil, jujur, dan akuntabel. Berbagai upaya dilakukan untuk mengkritisi dugaan kongkalikong antara lembaga survei dan pasangan calon tertentu ketika muncul hasil quick count aneh-aneh, tidak masuk akal. Dapat dipastikan sikap kritik rakyat akan berlanjut terhadap KPU. KPU harus benar-benar profesional, netral, lepas dari tekanan siapa pun. Sikap kritis demikian bukanlah upaya delegitimasi KPU, melainkan bukti bahwa rakyat masih memiliki moralitas sosial-kebangsaan.

Dari beberapa catatan tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pilpres 2019 bukanlah urusan hukum semata (a business of rules) melainkan menjadi urusan perilaku politik (a matter of political behavior). Hukum (aturan main) dalam Pilpres 2019 identik dengan skema besar dan sistematik dari partai politik untuk pemenangan kepentingan politiknya. Celakanya, aturan main ternyata sarat dengan kelicikan, kecurangan, bahkan kejahatan politik.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)