Bawaslu-KPU Imbau Kedua Paslon Pilpres Tak Deklarasi Sebelum Pengumuman Resmi
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggara Pemilu baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada kedua pasangan calon (paslon) dan tim sukses untuk tidak mendeklarasikan kemenangan sampai ada pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Sebelumnya, Calon Presiden 02 Prabowo Subianto melakukan deklarasi kemenangan dan menegaskan hasil real count versinya dengan perolehan suara 62 persen. Menurutnya, perolehan angka itu didapatkan berdasarkan suara yang diambil dari 320.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2019 atau sekitar 40 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 dari beberapa lembaga survei pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di atas 54 persen.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap para capres-cawapres beserta para pendukung menahan diri terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Menurutnya, semua pihak tersebut perlu menunggu penghitungan resmi dari KPU.
"Kita harus sama-sama bersabar dan menunggu rekap yang saat ini berjalan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nanti di nasional karena hasil yang resmi adalah yang dihitung manual," ucapnya (19/4/2019) saat dihubungi wartawan
Meski deklarasi sebelum hasil resmi diumumkan KPU tidak secara langsung diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam menghadapi kompetisi, tiap pihak mesti berkepala dingin dan menghindari sikap membuat pernyataan provokatif serta berlebihan.
"Ini soal cara kita menerima proses dan menghadapi kompetisi. Jadi yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama berkepala dingin, tidak memberikan ungkapan yang provokatif dan berlebihan. Tentu sambil menunggu rekap yang memang sedang berjalan sebagaimana aturan pemilu yang ada," ungkapnya.
Begitupun dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang juga meminta para capres-cawapres tak lagi mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. KPU meminta semua pihak menunggu penghitungan resmi yang dilakukan pihaknya.
"Saya kira klaim dari pihak masing-masing kan tentu ditolak oleh pihak yang lain, gitu ya. Karena ini wajar, ini adalah kontestasi politik, KPU sangat menyadari itu, karena itu KPU menyediakan publikasi mengenai hasil penghitungan suara agar sudahlah klaim-klaim dari masing-masing pihak itu disudahi, silakan menunggu proses penghitungan yang dilakukan oleh KPU," ucapnya di Gedung KPU.
Selain para capres dan timses, Pram juga meminta elite-elite politik untuk mendorong konstituen dan simpatisannya agar menunggu hasil resmi terkait penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Jadi kita perlu para elite-elite politik perlu mendorong konstituen simpatisannya untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, sambil pada saat yang sama menjaga ketenangan," katanya.
Menurutnya, kedua kandidat sudah menjaga ketenangan melalui pidato-pidatonya pascapenghitungan suara dari hitung cepat sejumlah lembaga survei.
"Dua kandidat dalam speech-nya dua-duanya sudah menyampaikan agar pendukung maisng-masing agar menjaga ketenangan ketertiban tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berada di luar koridor peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Negara, sambungnya, telah menyiapkan mekanisme untuk menyampaikan keberatan dan sengketa di Pemilu. Mulai dari yang paling sederhana hingga tingkatan tertinggi.
Sebelumnya, Calon Presiden 02 Prabowo Subianto melakukan deklarasi kemenangan dan menegaskan hasil real count versinya dengan perolehan suara 62 persen. Menurutnya, perolehan angka itu didapatkan berdasarkan suara yang diambil dari 320.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2019 atau sekitar 40 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 dari beberapa lembaga survei pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di atas 54 persen.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap para capres-cawapres beserta para pendukung menahan diri terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Menurutnya, semua pihak tersebut perlu menunggu penghitungan resmi dari KPU.
"Kita harus sama-sama bersabar dan menunggu rekap yang saat ini berjalan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nanti di nasional karena hasil yang resmi adalah yang dihitung manual," ucapnya (19/4/2019) saat dihubungi wartawan
Meski deklarasi sebelum hasil resmi diumumkan KPU tidak secara langsung diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam menghadapi kompetisi, tiap pihak mesti berkepala dingin dan menghindari sikap membuat pernyataan provokatif serta berlebihan.
"Ini soal cara kita menerima proses dan menghadapi kompetisi. Jadi yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama berkepala dingin, tidak memberikan ungkapan yang provokatif dan berlebihan. Tentu sambil menunggu rekap yang memang sedang berjalan sebagaimana aturan pemilu yang ada," ungkapnya.
Begitupun dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang juga meminta para capres-cawapres tak lagi mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. KPU meminta semua pihak menunggu penghitungan resmi yang dilakukan pihaknya.
"Saya kira klaim dari pihak masing-masing kan tentu ditolak oleh pihak yang lain, gitu ya. Karena ini wajar, ini adalah kontestasi politik, KPU sangat menyadari itu, karena itu KPU menyediakan publikasi mengenai hasil penghitungan suara agar sudahlah klaim-klaim dari masing-masing pihak itu disudahi, silakan menunggu proses penghitungan yang dilakukan oleh KPU," ucapnya di Gedung KPU.
Selain para capres dan timses, Pram juga meminta elite-elite politik untuk mendorong konstituen dan simpatisannya agar menunggu hasil resmi terkait penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Jadi kita perlu para elite-elite politik perlu mendorong konstituen simpatisannya untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, sambil pada saat yang sama menjaga ketenangan," katanya.
Menurutnya, kedua kandidat sudah menjaga ketenangan melalui pidato-pidatonya pascapenghitungan suara dari hitung cepat sejumlah lembaga survei.
"Dua kandidat dalam speech-nya dua-duanya sudah menyampaikan agar pendukung maisng-masing agar menjaga ketenangan ketertiban tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berada di luar koridor peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Negara, sambungnya, telah menyiapkan mekanisme untuk menyampaikan keberatan dan sengketa di Pemilu. Mulai dari yang paling sederhana hingga tingkatan tertinggi.
(sms)