Sudah Masa Tenang, KPU Sebut yang Kampanye di Medsos Kena Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Berakhirnya masa kampanye pemilu 2019 pada 13 April menandakan berakhirnya seluru aktifitas kampanye baik Pilpres maupun Pileg dihentikan, termasuk di media sosial (medsos).
Bagi yang masih melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan terutama media sosial akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan sejak Minggu (14/4) sampai hari pencoblosan Rabu (17/4) sebagai masa tenang. Saat masa tenang, kegiatan kampanye baik di ruang publik baik di media massa maupun media sosial dilarang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, larangan tersebut sesuai dengan aturan KPU dalam Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU.
Isi Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.
"Aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di media sosial namun juga semua konsep kampanye. Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," ucap Wahyu, Minggu (14/4/2019).
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurutnya, pada masa tenang, menyampaikan pendapat tetap dapat dilakukan. Namun, tidak diperbolehkan berpendapat yang didalamnya memenuhi unsur kampanye.
"Pada saatnya kita harus membedakan antara kampanye dan berpendapat, kan bukan berarti masa tenang semua orang harus diam. Ini filosofi dulu, bahwa kebebasan berpendapat menyampaikan pendapat, secara lisan maupun tertulis kan tetap boleh-boleh aja, yang tidak boleh kan berpendapat yang memenuhi unsur-unsur kampanye," katanya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkomitmen dan bekerjasama selama masa tenang untuk memantau dan melarang seluruh kegiatan kampanye di media sosial.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirim surat edaran kepada seluruh platform medsos dengan mengimbau tidak memunculkan konten berbau iklan kampanye selama masa tenang.
"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ungkapnya.
Menurutnya, iklan kampanye yang dimaksud konten yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," tegasnya.
Dia berharap seluruh platform media sosial dapat menjalankan imbauan dari pihaknya. Sehingga selama masa tenang tidak ada kampanye terselubung dan rakyat bisa menjatuhkan pilihan di 17 April mendatang sesuai hati nurani.
Bagi yang masih melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan terutama media sosial akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan sejak Minggu (14/4) sampai hari pencoblosan Rabu (17/4) sebagai masa tenang. Saat masa tenang, kegiatan kampanye baik di ruang publik baik di media massa maupun media sosial dilarang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, larangan tersebut sesuai dengan aturan KPU dalam Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU.
Isi Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.
"Aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di media sosial namun juga semua konsep kampanye. Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," ucap Wahyu, Minggu (14/4/2019).
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurutnya, pada masa tenang, menyampaikan pendapat tetap dapat dilakukan. Namun, tidak diperbolehkan berpendapat yang didalamnya memenuhi unsur kampanye.
"Pada saatnya kita harus membedakan antara kampanye dan berpendapat, kan bukan berarti masa tenang semua orang harus diam. Ini filosofi dulu, bahwa kebebasan berpendapat menyampaikan pendapat, secara lisan maupun tertulis kan tetap boleh-boleh aja, yang tidak boleh kan berpendapat yang memenuhi unsur-unsur kampanye," katanya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkomitmen dan bekerjasama selama masa tenang untuk memantau dan melarang seluruh kegiatan kampanye di media sosial.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirim surat edaran kepada seluruh platform medsos dengan mengimbau tidak memunculkan konten berbau iklan kampanye selama masa tenang.
"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ungkapnya.
Menurutnya, iklan kampanye yang dimaksud konten yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," tegasnya.
Dia berharap seluruh platform media sosial dapat menjalankan imbauan dari pihaknya. Sehingga selama masa tenang tidak ada kampanye terselubung dan rakyat bisa menjatuhkan pilihan di 17 April mendatang sesuai hati nurani.
(maf)