Kubu Jokowi-Ma'ruf Sayangkan WNI di Sydney Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Minggu, 14 April 2019 - 17:35 WIB
Kubu Jokowi-Maruf Sayangkan WNI di Sydney Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Kubu Jokowi-Ma'ruf Sayangkan WNI di Sydney Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyayangkan penyelenggara pemilu di luar negeri khususnya di Sydney, Australia yang banyak dikeluhkan WNI lantaran tidak bisa memilih karena persoalan administrasi.

"Bagaimanapun juga hak untuk memilih dan dipilih dijamin oleh konstitusi. Ini prinsip yang paling fundamental di dalam negara demokrasi, dan inilah yang diberikan sebagai mandat kepada seluruh penyelenggara pemilu agar pemilu bisa berjalan," ujar Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Cemara, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Hasto menjelaskan hak pemilih yang dilindungi oleh UU itu tidak boleh dihambat termasuk ketika berhadapan dengan persoalan administrasi. Menurutnya mereka yang menghalangi atau menghambat bisa diancam dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mereka datang telah mendaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu merupakan kejahatan demokrasi dengan sanksi pidana dua tahun penjara, bagi mereka yang menghalang halangi warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih, karena itu MK telah menetapkan hukum konstitusi," jelasnya.

Bahkan Sekjen PDIP itu menilai warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor. "Tentu itu sangat merugikan tapi siapapun warga negara apapun pilihan politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak dihambat oleh persoalan teknis administratif," tukasnya.

Sebelumnya, kekecewaan dialami sejumlah WNI di Sydney, Australia saat hendak memberikan hak suaranya untuk Pemilu 2019. Pengalaman itu diceritakan oleh Linggawati Suwahjo.

Lingga tidak bisa memilih lantaran dirinya masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), karena dirinya pindah dari Jakarta Barat ke KJRI Sydney. Lingga pun mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya.

Petugas Konsulat pun memberitahukannya bahwa nama Lingga mencoblos di TPS 5 yaitu di Sydney Town Hall George Street. Namun Lingga pun tak lantas langsung dapat memilih, dirinya harus menunggu. Tapi penantiannya sia-sia lantaran dirinya tidak bisa memilih, padahal petugas sudah menyuruhnya untuk menunggu.

Lingga lantas mempertanyakan pihak KJRI Sydney yang menerapkan sistem time out dimana seharusnya pihak KJRI tidak memberikan waktu yang sangat terbatas yakni satu jam saja dengan WNI yang membawa A5.

Pasalnya, pada sistem tersebut, pihak berwenang sejatinya memiliki daftar nama WNI yang menggunakan A5 sehingga dapat diprediksi waktu antreannya. Semestinya lanjut Lingga, time out tersebut dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.

"Pemilu adalah special case yang harus di-support. Apalagi saat itu, waktu saya bertanya petugasnya bisa beri harapan kemungkinan ada extention time, tapi nyatanya tidak ada. Loket ditutup begitu saja tanpa alasan," katanya kecewa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8321 seconds (0.1#10.140)