Pemerintah Resmi Tetapkan 17 April 2019 sebagai Libur Nasional

Selasa, 09 April 2019 - 23:03 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan 17 April 2019 sebagai Libur Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan 17 April 2019 sebagai Libur Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keppres No 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2019 ini untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU No 7/20l7 tentang Pemilihan Umum.

“Di situ disebutkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/4/2019).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 17 April 2019 sebagai waktu pencoblosan Pemilu Serentak 2019. Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8887 seconds (0.1#10.140)