Menpan-RB Terbitkan SE, Tegaskan ASN Netral pada Pemilu

Kamis, 04 April 2019 - 07:57 WIB
Menpan-RB Terbitkan...
Menpan-RB Terbitkan SE, Tegaskan ASN Netral pada Pemilu
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pilpres, serta Pileg Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada 26 Maret lalu.

Melalui SE yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah tersebut, Menpan-RB menegaskan bahwa ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Syafruddin seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Menpan-RB, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. “ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegasnya.

Terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, maka dapat dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, unsur pengawas merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN.

Jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Menpan-RB. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB menekankan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Sementara kepada seluruh ASN, Syafruddin meminta agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Sementara itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak pada indeks efektivitas pemerintahan yang semakin membaik. Pada 2017, indeks efektivitas pemerintahan 46 (skala 0-100), kemudian meningkat tajam pada 2018 yang meraih nilai 53. Pada tahun 2016, efektivitas pemerintah Indonesia tercatat berada di peringkat 121.

Sedangkan pada 2018 naik 23 peringkat ke posisi 98. Untuk meningkatkan nilai dan peringkat itu, seluruh ASN harus terus menjaga netralitas. “ASN harus tetap berjalan siapa pun pimpinan kita, harus tetap jaga profesionalisme," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja saat Rakor dan Sosialisasi Kebijakan Integritas dan Disiplin ASN, di Yogyakarta, pekan lalu.

Setiawan mengingatkan netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral diharapkan bisa menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.

Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan. Sebagai upaya menjaga netralitas ASN, Menteri PANRB telah menerbitkan surat nomor B/94/M.SM.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu, terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif agar diberhentikan dari ASN. “Penegakkan hukum terhadap pelanggar kode etik ASN dan strategi pencegahan korupsi yang optimal, adalah bukti bahwa birokasi tak bisa diintervensi oleh kepentingan politik,” ungkap Setiawan.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)