15 Anggota DPRD Bekasi Kabupaten Bersaksi di Sidang Perkara Meikarta

Senin, 01 April 2019 - 11:54 WIB
15 Anggota DPRD Bekasi...
15 Anggota DPRD Bekasi Kabupaten Bersaksi di Sidang Perkara Meikarta
A A A
JAKARTA - Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Bekasi termasuk Ketua dan Wakil Ketua dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta.

Dalam sidang yang digelara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019) hari ini, mereka akan dimintai keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek tersebut.

Sebanyak 15 pimpinqan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 yang dipanggil antara lain Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi), Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten), Daris (anggota), Jejen Sayuti (anggota), Yudi Darmansyah (anggota), H Taih Minarno (anggota), Abdul Rosyid (anggota), Anden (anggota), Haryanto (anggota), Edi Kurtubi (anggota), H Syaifulloh (anggota), Mamat Hidayat (anggota), Nyumarno (anggota), Suganda (anggota), H Khairan (anggota).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi (Setwan) antara lain Endang Setiani (staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Rosyid Hidayatulloh (Inspektorat Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Anggota dan Ketua DPRD Kabupaten dan staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan untuk memperjelas duduk perkara mengenain dugaan ada dana ratusan juta yang mengalir ke Dewan.

Uang itu diduga terkait erat dengan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Bekasi. Revisi RDTR dilakukan untuk mengakomodir proyek Meikarta.

Selain uang, anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga disebut-sebut dibiayai jalan-jalan ke Thailand dan Batam. Uang untuk membiayai jalan-jalan para legislator itu juga diduga berasal dari pengembang Meikarta.

"Pemanggilan saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu untuk mengklarifikasi keterangan Neneng Rahmi soal pemberian uang terkait revisi RDTR," kata Jaksa I Wayan Riana.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dia dicecar Jaksa I Wayan Riana mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili.

Sunandar mengaku uang itu diberikan Neneng terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta. Untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus.

"Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 (juta-red). Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75 (juta-red)," ungkap Sunandar.

Sunandar juga mengaku menerima uang Rp50 juta dari Neneng Rahmi. Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya serta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari dua malam ke Thailand.

"Saya berangkat bersama anak dan istri. Setahu saya itu (biaya jalan-jalan) menggunakan uang Neneng Rahmi," ujar Sunandar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)