KPU Harap Penghitungan Suara Bisa Dilanjutkan Hingga di Atas Pukul 24.00
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengantisipasi sejumlah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang tengah dilakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Kontitusi (MK) misalnya batas waktu penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 nanti.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, berdasarkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan lembaganya, dimungkinkan penghitungan bisa dilakukan di atas pukul 24.00 waktu Indonesia Barat.
"Sementara di dalam regulasi disebutkan harus selesai di hari yang sama. Untuk itu ini berpotensi kemudian secara teknis tidak memungkinkan dan di JR," ujar Viryan, Kamis (28/3/2019).
(Baca juga: KPU Tegaskan Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai)
Viryan mengatakan pendapat KPU sama dengan para pemohon JR di MK bahwa sebaiknya penghitungan di atas pukul 24 dipertimbangkan majelis hakim.
"Tidak harus selesai pada hari yang sama tapi harus ada masa waktu memadai. Kami sudah memberikan pendapat sebagai pihak terkait, MK yang memutuskan," ucapnya.
Dijelaskan dia, pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00. Kemudian penghitungan suara dilakukan pukul 13.00-selesai.
"Nah tidak boleh berhenti (pukul 24). Misalnya MK mengabulkan, bukan berarti istirahat dulu, lanjut besok. tetep harus hitung terus," pungkasnya.
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, berdasarkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan lembaganya, dimungkinkan penghitungan bisa dilakukan di atas pukul 24.00 waktu Indonesia Barat.
"Sementara di dalam regulasi disebutkan harus selesai di hari yang sama. Untuk itu ini berpotensi kemudian secara teknis tidak memungkinkan dan di JR," ujar Viryan, Kamis (28/3/2019).
(Baca juga: KPU Tegaskan Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai)
Viryan mengatakan pendapat KPU sama dengan para pemohon JR di MK bahwa sebaiknya penghitungan di atas pukul 24 dipertimbangkan majelis hakim.
"Tidak harus selesai pada hari yang sama tapi harus ada masa waktu memadai. Kami sudah memberikan pendapat sebagai pihak terkait, MK yang memutuskan," ucapnya.
Dijelaskan dia, pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00. Kemudian penghitungan suara dilakukan pukul 13.00-selesai.
"Nah tidak boleh berhenti (pukul 24). Misalnya MK mengabulkan, bukan berarti istirahat dulu, lanjut besok. tetep harus hitung terus," pungkasnya.
(kri)