KPU Harap Penghitungan Suara Bisa Dilanjutkan Hingga di Atas Pukul 24.00

Kamis, 28 Maret 2019 - 10:15 WIB
KPU Harap Penghitungan...
KPU Harap Penghitungan Suara Bisa Dilanjutkan Hingga di Atas Pukul 24.00
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengantisipasi sejumlah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang tengah dilakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Kontitusi (MK) misalnya batas waktu penghitungan surat suara pada Pemilu 2019 nanti.

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, berdasarkan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan lembaganya, dimungkinkan penghitungan bisa dilakukan di atas pukul 24.00 waktu Indonesia Barat.

"Sementara di dalam regulasi disebutkan harus selesai di hari yang sama. Untuk itu ini berpotensi kemudian secara teknis tidak memungkinkan dan di JR," ujar Viryan, Kamis (28/3/2019).

(Baca juga: KPU Tegaskan Perolehan Kursi Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara Partai)
Viryan mengatakan pendapat KPU sama dengan para pemohon JR di MK bahwa sebaiknya penghitungan di atas pukul 24 dipertimbangkan majelis hakim.

"Tidak harus selesai pada hari yang sama tapi harus ada masa waktu memadai. Kami sudah memberikan pendapat sebagai pihak terkait, MK yang memutuskan," ucapnya.

Dijelaskan dia, pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00. Kemudian penghitungan suara dilakukan pukul 13.00-selesai.

"Nah tidak boleh berhenti (pukul 24). Misalnya MK mengabulkan, bukan berarti istirahat dulu, lanjut besok. tetep harus hitung terus," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved