Menakar Janji Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Jokowi

Selasa, 26 Maret 2019 - 06:59 WIB
Menakar Janji Pemberantasan...
Menakar Janji Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Jokowi
A A A
JAKARTA - 'Jumat Keramat' kembali jadi momok yang menakutkan bagi koruptor. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu direksi PT. Karakatau Steel pada Jumat 22 Maret 2019.

Penangkapan ini hanya berselang sepekan setelah lembaga antirasuah menangkap tangan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy- juga di hari Jumat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan mengingatkan janji akuntabilitas dan transparansi yang digaungkap oleh pemerintah. Terlebih Presiden Joko Widodo kembali mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu, 17 April mendatang.
"Penangkapan tersebut menunjukan bahwa apa yang diungkapkan Presiden Jokowi soal transparansi dan akuntabilitas dalam penataan dan pengelolaan negara masih jauh dari harapan," terang Ismail di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ismail mencatat, saat ini masih terdapat sejumlah kasus korupsi yang masih misterius. Seperti kasus e-KTP yang perlu diungkap sosok penting selain Setya Novanto. Selanjutnya kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara serta kasus privatisasi JICT.

"Sudah jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian megara berdasarkan hasil audit investigasi BPK," sambungnya.

Karena itu, Ismail menilai publik berhak menagih komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan korupsi. Hal ini, juga bisa menjadi bekal pemilih untuk menentukan suara pada 17 April mendatang.

"Jika Jokowi tidak transparan, maka Jokowi jagan berharap banyak untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, terlebih lagi menjelang beberapa hari pemilihan presiden," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)