KPU Batalkan 11 Parpol di Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Jum'at, 22 Maret 2019 - 06:11 WIB
KPU Batalkan 11 Parpol...
KPU Batalkan 11 Parpol di Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatalan kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilihan umum dan legislatif di beberapa provinsi, kota dan kabupaten.

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan pembatalan dilakukan lantaran parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 10 Maret 2019.

"Kita baru saja melakukan rapat pleno, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK sampai waktu yang ditentukan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Peserta pemilu lainnya, kata Arief, sudah menyerahkan LADK, peserta pemilu lain adalah presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD, artinya sudah menyerahkan semua. "Ada 16 partai politik, ada yang tidak menyertakan di tingkat provinsi, ada yang tidak menyertakan di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan dari 16 partai nasional, lima partai yang menyerahkan LADK lengkap dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Partai tersebut Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura.

"Dan 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota hingga waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota terancam sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada (10/3/2019) lalu.

"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," jelasnya.

Menurutnya, terhadap 11 parpol itu ada beberapa kategori yaitu ada tiga kategori. Yang pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.

Kategori kedua, adalah parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Kategori ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," jelasnya.

Sepanjang DPP parpol yang menyerahkan dan masih tetap sebagai peserta pemilu untuk pemilu DPR, maka parpol masih diperbolehkan pengiriman saksi di TPS, untuk kegiatan pemilu anggota DPR RI dan seterusnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6255 seconds (0.1#10.140)