KPU Batalkan 11 Parpol di Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Jum'at, 22 Maret 2019 - 06:11 WIB
KPU Batalkan 11 Parpol...
KPU Batalkan 11 Parpol di Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatalan kepesertaan partai politik (parpol) dalam pemilihan umum dan legislatif di beberapa provinsi, kota dan kabupaten.

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan pembatalan dilakukan lantaran parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 10 Maret 2019.

"Kita baru saja melakukan rapat pleno, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK sampai waktu yang ditentukan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Peserta pemilu lainnya, kata Arief, sudah menyerahkan LADK, peserta pemilu lain adalah presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD, artinya sudah menyerahkan semua. "Ada 16 partai politik, ada yang tidak menyertakan di tingkat provinsi, ada yang tidak menyertakan di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan dari 16 partai nasional, lima partai yang menyerahkan LADK lengkap dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Partai tersebut Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura.

"Dan 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota hingga waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota terancam sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada (10/3/2019) lalu.

"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," jelasnya.

Menurutnya, terhadap 11 parpol itu ada beberapa kategori yaitu ada tiga kategori. Yang pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.

Kategori kedua, adalah parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Kategori ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," jelasnya.

Sepanjang DPP parpol yang menyerahkan dan masih tetap sebagai peserta pemilu untuk pemilu DPR, maka parpol masih diperbolehkan pengiriman saksi di TPS, untuk kegiatan pemilu anggota DPR RI dan seterusnya.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved