Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah

Kamis, 21 Maret 2019 - 01:34 WIB
Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah
Ngaku Sakit, Taufik Kurniawan Minta Penahanannya Dipindah
A A A
SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta pemindahan penahanan karena alasan kesehatan.

Tim kuasa hukum Terdakwa Taufik Kurniawan, Deni Bakrie, meminta kliennya dipindag dari tahanan Mapolda Jateng ke Lapas Kedungpane Semarang. Permintaan itu pun disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.

"Kesehatan Pak Taufik ini sekarang semakin menurun. Untuk itulah kami mengajukan permohonan agar penahanannya dipindah ke lapas, karena di sana ada dokter siaga. Sementara kalau di Polda harus ke RS Bhayangkara atau rumah sakit lain," ujar Deni, usai sidang pada Rabu (20/3/2019).

Namun, dia enggan membeberkan secara detail penyakit yang diderita Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum PAN itu disebut kondisi kesehatannya kian menurun seiring kasus hukum yang menjeratnya hingga merasakan tinggal di balik jeruji besi. "Saya tidak bisa menjelaskan sakit yang diderita Pak Taufik. Tapi yang jelas ada beberapa penyakit yang butuh penanganan secara intensif," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Antonius Widijantono, mengaku masih akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa tentang pemindahan penahanan. Sebab, tim jaksa KPK menyatakan keberatan tentang permintaan pemindahan penahanan karena dikhawatirkan akan mengubah keterangan saksi yang kini ditahan di Lapas Kedungpane.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Kurniawan diseret ke Pengadilan Tipikor karena diduga terlibat kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Bahkan, saat pembacaan dakwaan, Taufik juga disebut terlibat dalam suap kepengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1068 seconds (0.1#10.140)