Hampir Tiga Bulan, KKP Tangkap 20 Kapal Ikan Ilegal

Selasa, 19 Maret 2019 - 17:55 WIB
Hampir Tiga Bulan, KKP...
Hampir Tiga Bulan, KKP Tangkap 20 Kapal Ikan Ilegal
A A A
JAKARTA - Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal.

Kapal ilegal yang ditangkap terdiri atas 16 kapal asing dan empat kapal lokal. Dari 16 kapal asing yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan tujuh lainnya kapal berbendera Malaysia.

Terakhir, KKP melalui KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang tertangkap sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurut Agus, penangkapan dilakukan pada Minggu 17 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 WIB terhadap kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT.

Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut tiga dan 11 orang awak kapal perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. “Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” tutur Agus melalui siaran persnya, Selasa (19/3/2019).

Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu 20 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)