Kepala Daerah, DPRD, dan PNS Dilarang ke Luar Negeri

Selasa, 19 Maret 2019 - 08:09 WIB
Kepala Daerah, DPRD,...
Kepala Daerah, DPRD, dan PNS Dilarang ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan pergi ke luar negeri bagi kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), dan pegawai negeri sipil (PNS). Larangan ini berlaku seminggu sebelum dan sesudah pencoblosan 17 April mendatang.

Surat bernomor 099/892/SJ itu dikeluarkan agar aparat pemda dapat berkonsentrasi dalam menjaga kondusivitas saat pemilu di daerah. “Benar untuk menjaga kondusivitas. Bersifat imbauan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dihubungi kemarin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan, Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi yang menjadi sejarah pertama di Indonesia sebab pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) digelar serentak. “Kalau pesta demokrasi, kita sebagai komponen bangsa tidak ikut pesta, apakah layak pesta? Padahal, pemilu itu kan untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan,” kata Hadi.

Hadi menyebut, pemilu merupakan harapan bangsa dan untuk mewujudkan kemajuan bangsa sehingga target partisipasi yang ditetapkan 77,5% harus kita benar-benar wujudkan. “Jadi tidak ada kepentingan lain dari surat edaran itu, kecuali kita harus mengajak masyarakat memilih,” tandasnya.

Pemerintah, kata dia, saat ini berusaha keras untuk menggenjot angka partisipasi masyarakat. Sudah seharusnya kepala daerah, DPRD, dan PNS pemda terus mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya. Jika perlu, mendorong atau mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS). "Ini merupakan harapan bangsa dan untuk kemajuan bangsa," tuturnya.

Menurut Hadi, tidak elok jika pemerintah mendorong penggunaan partisipasi, tapi sebaliknya memilih pergi melancong. Artinya, kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS harus menjadi bagian untuk ikut menyukseskan pemilu karena ini merupakan tanggung jawab bersama.

"Masak yang mengajak pilih, malah pergi atau tidak jelas ke mana. Kita yang punya kerjaan. Konstitusi sudah jelas, kita khususnya abdi negara, baik itu kepala daerah, birokrat, anggota DPRD, harus menjadi panutan bagi masyarakat," tegasnya.

Hadi mengatakan, jika ada jajaran pemerintah malah pergi ke luar negeri, maka masyarakat akan ikut serta. Hal ini akan berdampak tingginya angka golput. Di sisi lain dia mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu diharapkan berjalan aman. Jajaran pemda memiliki peran untuk menjaga kondusivitas sebelum maupun sesudah pemilu.

"Kita harapkan pemilu berjalan lancar, aman, tertib, dan berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang tinggi. Karena ini milik kita, untuk kita, dan demi kemajuan kita," pungkasnya.

Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas situasi menjelang hari pemungutan suara. Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul yang dapat mengganggu kelancaran pemilu dan sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan.

Kedua, menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan segenap elemen masyarakat.

Ketiga, ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.

Keempat, berikan dukungan kelancaran pelaksanaan pemilu secara optimal kepada jajaran penyelenggara pemilu di daerah. “Dan, kelima, menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu pada 17 April mendatang,” tutupnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike memastikan akan mengikuti aturan pelarangan keluar negeri tujuh hari sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April mendatang. Dia bahkan optimistis teman-teman legislatif di Kebon Sirih mengikuti aturan tersebut.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily mengatakan, hal yang harus dilihat dari kebijakan Kemendagri terkait melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang pemilu, yaitu agar tugas kepala daerah dalam menjaga dan mengamankan proses pesta demokrasi pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.

"Sebagai penanggung jawab pemerintahan, tentu kewajiban pemerintahan juga menyukseskan agar pileg dan pilpres berjalan baik dan lancar. Sebagai kepala daerah harus ada keteladanan yang ditunjukkan kepala daerah sendiri agar benar-benar menggunakan hak pilihnya itu. Jadi itu harus dicontohkan para kepala daerah," papar politikus Partai Golkar ini.

Menurut Ace, jika ingin masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik, salah satunya kepala daerah harus memberikan keteladanan. "Gimana kita mau menunjukkan warga negara yang baik kalau misalnya kepala daerah sendiri terlihat tidak. Jadi kepala daerah dalam proses demokrasi ini harus betul-betul berjalan dengan baik dan lancar karena kepala daerah merupakan penanggung jawab wilayah," tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini. (Dita Angga/Bima Setiadi/Abdul Rochim)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)