Sebar Berita Bohong, Wasekjen MUI Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu

Jum'at, 15 Maret 2019 - 21:05 WIB
Sebar Berita Bohong,...
Sebar Berita Bohong, Wasekjen MUI Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS). Ia mengatakan hal tersebut ketika berceramah di suatu tempat yang kemudian tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.

"Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) di Bawaslu, Jumat (15/3/2019).

Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramahnya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.

"Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa 'Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," kata dia.

Tindakan tersebut, merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) berupa fitnah dan penyebaran berita bohong kepada Bawaslu RI, yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain," tegasnya.

Tengku Zulkarnain telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Zulkarnain sudah meminta maaf melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.

"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ucap Zulkarnain melalui akun Twitter-nya, Selasa (12/3).
(pur)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Tahapan Pilkada Dimulai,...
Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Aktifkan Panwas Kecamatan dan Desa
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
Bawaslu Diminta Berhati-hati...
Bawaslu Diminta Berhati-hati Merekrut Komisioner Daerah
Tak Beri Efek Jera,...
Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved