Sebar Berita Bohong, Wasekjen MUI Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS). Ia mengatakan hal tersebut ketika berceramah di suatu tempat yang kemudian tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.
"Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) di Bawaslu, Jumat (15/3/2019).
Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramahnya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.
"Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa 'Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," kata dia.
Tindakan tersebut, merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) berupa fitnah dan penyebaran berita bohong kepada Bawaslu RI, yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain," tegasnya.
Tengku Zulkarnain telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Zulkarnain sudah meminta maaf melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.
"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ucap Zulkarnain melalui akun Twitter-nya, Selasa (12/3).
Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.
"Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) di Bawaslu, Jumat (15/3/2019).
Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramahnya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.
"Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa 'Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," kata dia.
Tindakan tersebut, merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) berupa fitnah dan penyebaran berita bohong kepada Bawaslu RI, yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain," tegasnya.
Tengku Zulkarnain telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Zulkarnain sudah meminta maaf melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.
"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ucap Zulkarnain melalui akun Twitter-nya, Selasa (12/3).
(pur)