Sistem IT Diretas, KPU: Hasil Pemilu Ditentukan Rekapitulasi Berjenjang
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tak memungkiri keberadaan website maupun sistem IT KPU menjadi sasaran para peretas atau hacker. Kendati begitu, Wahyu mengatakan lembaganya terus berupaya menjaga website yang dimiliki KPU.
Menurut Wahyu, masyarakat perlu diberikan kepastian bahwa kasus peretasan ini tak sampai mengganggu proses dan tahapan pemilu, apalagi sampai dikaitkan dengan hasil pemilu.
Dia melanjutkan hasil pemilu ditentukan sesuai Undang-Undang Pemilu yakni diputuskan berdasarkan rapat pleno berjenjang mulai dari pemungutan suara di TPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK berlanjut rekapitulasi di tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/kota, kemudian berlanjut kepada rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi atau KIP Aceh.
"Terakhir adalah rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI," ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (15/3/2019). (Baca juga: Sistem IT Diretas, KPU Diminta Tak Asal Tuduh)
Sementara itu, Wahyu menjelaskan terkait dengan informasi melalui IT yang ada di KPU sebenarnya bersifat sekunder. Dia menjelaskan informasi tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Tetapi hakekatnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku hasil pemilu itu ditentukan melalui proses pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang sampai di tingkat nasional," katanya.
Kembali ke soal peretasan sistem IT KPU yang diduga berasal dari Rusia dan China, Wahyu mengaku pengusutan masih terus dilakukan. Hanya saja pelakunya belum ditemukan. Kendati begitu, pihaknya terus berupaya untuk melindungi sistem IT maupun website yang dimiliki KPU dari serangan siber.
"Tetapi secara teknis tentu saja itu terperinci dan tidak memungkinkan saya sampaikan di forum ini," tandasnya.
Menurut Wahyu, masyarakat perlu diberikan kepastian bahwa kasus peretasan ini tak sampai mengganggu proses dan tahapan pemilu, apalagi sampai dikaitkan dengan hasil pemilu.
Dia melanjutkan hasil pemilu ditentukan sesuai Undang-Undang Pemilu yakni diputuskan berdasarkan rapat pleno berjenjang mulai dari pemungutan suara di TPS kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK berlanjut rekapitulasi di tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/kota, kemudian berlanjut kepada rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi atau KIP Aceh.
"Terakhir adalah rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI," ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (15/3/2019). (Baca juga: Sistem IT Diretas, KPU Diminta Tak Asal Tuduh)
Sementara itu, Wahyu menjelaskan terkait dengan informasi melalui IT yang ada di KPU sebenarnya bersifat sekunder. Dia menjelaskan informasi tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Tetapi hakekatnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku hasil pemilu itu ditentukan melalui proses pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang sampai di tingkat nasional," katanya.
Kembali ke soal peretasan sistem IT KPU yang diduga berasal dari Rusia dan China, Wahyu mengaku pengusutan masih terus dilakukan. Hanya saja pelakunya belum ditemukan. Kendati begitu, pihaknya terus berupaya untuk melindungi sistem IT maupun website yang dimiliki KPU dari serangan siber.
"Tetapi secara teknis tentu saja itu terperinci dan tidak memungkinkan saya sampaikan di forum ini," tandasnya.
(kri)