Penjelasan Misbakhun Soal Rencana Program Kartu Pra Kerja Jokowi

Rabu, 13 Maret 2019 - 19:41 WIB
Penjelasan Misbakhun...
Penjelasan Misbakhun Soal Rencana Program Kartu Pra Kerja Jokowi
A A A
JAKARTA - Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf), Mukhamad Misbakhun, merespons berbagai kritik dan suara nyinyir atas rencana pemerintah menggulirkan program Kartu Pra Kerja.

Menurutnya, Kartu Pra Kerja bukan hanya bukti kepedulian Presiden Jokowi dalam menekan angka pengangguran, tetapi juga akan menjadi terobosan penting.

"Kartu Pra Kerja itu adalah program Pak Jokowi sebagai capres 2019-2024. Kalau dikaitkan dengan APBN memang programnya belum ada pada tahun ini, tetapi itu akan menjadi rencana kerja pemerintah untuk tahun 2020 ketika Pak Jokowi memimpin untuk periode kedua," ujar Misbakhun, Rabu (13/3/2019).

Legislator Golkar di Komisi XI DPR yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu lantas membeber sejumlah argumen soal pentingnya Kartu Pra Kerja. Pertama, Kartu Pra Kerja adalah program untuk pencari kerja, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun pekerja yang membutuhkan pelatihan.

Menurut Misbakhun, program itu tak melulu soal pemberian uang bagi pencari kerja. Sebab, bentuknya bisa pelatihan vokasi untuk pencari kerja ataupun pegawai yang terkena PHK tapi ingin berwiraswasta.

Dengan pelatihan vokasi, kata Misbakhun, pencari kerja ataupun pekerja bisa meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

"Pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal bagi angkatan kerja untuk meningkatkan keterampilannya, sehingga siap untuk memasuki dunia kerja atau membuka usaha," ujar Misbakhun.

(Baca juga: KH Ma'ruf Berpeluang Paparkan Konsep Halal dan Kartu Pra-Kerja)

Kedua lanjut Misbakhun, melalui Kartu Pra Kerja maka pencari kerja akan dicarikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya (link and match).

Ketiga, penerima Kartu Pra Kerja adalah warga negara Indonesia (WNI) pencari kerja, pekerja atau calon wirausaha dengan usia minimal 15 tahun, termasuk yang sedang membangun perusahaan rintisan (start-up).

Keempat, tutur Misbakhun, pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan pelatihan selama dua bulan. Nantinya, peserta pelatihan akan mengantongi sertifikat kompetensi.

Kelima, akan ada insentif bagi pencari kerja yang tengah menjalani pelatihan dan sertifikasi. Insentif itu berlaku hingga pencari kerja memperoleh pekerjaan atau maksimal selama 12 bulan.

"Keenam, bagi yang terkena PHK akan diberikan insentif upah selama pelatihan/sertifikasi. Maksimal tiga bulan setelah lulus pelatihan/sertifikasi," katanya.

Ketujuh, bagi pekerja akan diberikan insentif pengganti upah selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Kedelapan, melalui program Kartu Prakerja ditargetkan ada 2 juta peserta pelatihan yang akan memasuki lapangan kerja pada 2020.

"Program ini sangat realistis untuk mengatasi pengangguran dan menyiapkan tenaga kerja terampil siap pakai," ujar Misbakhun.

Karena itu Misbakhun meyakini program Kartu Pra Kerja akan menjadi terobosan dalam menekan angka pengangguran. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran pada 2018 silam mencapai 7 juta orang.

"Program Kartu Pra Kerja itu bagian dari upaya mengurangi pengangguran yang menurut BPS sekitar tujuh juta orang. Saya yakin Kartu Pra Kerja akan menjadi terobosan yang sangat bagus karena di negara lain sudah diterapkan dan banyak yang sukses," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)