Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:18 WIB
Percepat Penanaman Modal,...
Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS
A A A
TANGERANG - Kemendagri mendorong pemerintah daerah siap menghadapi Online Single Submission (OSS). Tujuannya dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging dalam Rakornas Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).

Diketahui, untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengeluarkan PP No 24 /2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No 24 OSS.

Dalam PP tersebut disebutkan jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Terkait pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah yaitu pemberian fasilitas dan pengawasan serta e-planning. Hal ini karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal.

“Misalnya sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan e-planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada serentak, kami coba e-planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” ujarnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda. Di UU itu dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
(poe)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved