Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:18 WIB
Percepat Penanaman Modal,...
Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS
A A A
TANGERANG - Kemendagri mendorong pemerintah daerah siap menghadapi Online Single Submission (OSS). Tujuannya dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging dalam Rakornas Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).

Diketahui, untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengeluarkan PP No 24 /2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No 24 OSS.

Dalam PP tersebut disebutkan jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Terkait pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah yaitu pemberian fasilitas dan pengawasan serta e-planning. Hal ini karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal.

“Misalnya sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan e-planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada serentak, kami coba e-planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” ujarnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda. Di UU itu dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
(poe)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Infografis
Krisis Kepercayaan pada...
Krisis Kepercayaan pada F-35 Dorong Eropa Kembangkan Jet Tempur Gen 6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved