Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS

Selasa, 12 Maret 2019 - 19:18 WIB
Percepat Penanaman Modal,...
Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS
A A A
TANGERANG - Kemendagri mendorong pemerintah daerah siap menghadapi Online Single Submission (OSS). Tujuannya dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging dalam Rakornas Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).

Diketahui, untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengeluarkan PP No 24 /2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No 24 OSS.

Dalam PP tersebut disebutkan jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Terkait pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah yaitu pemberian fasilitas dan pengawasan serta e-planning. Hal ini karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal.

“Misalnya sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan e-planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada serentak, kami coba e-planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” ujarnya.

Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda. Di UU itu dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
(poe)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved