Percepat Penanaman Modal, Kemendagri Dorong Pemda Terapkan OSS
A
A
A
TANGERANG - Kemendagri mendorong pemerintah daerah siap menghadapi Online Single Submission (OSS). Tujuannya dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging dalam Rakornas Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).
Diketahui, untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengeluarkan PP No 24 /2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No 24 OSS.
Dalam PP tersebut disebutkan jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Terkait pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah yaitu pemberian fasilitas dan pengawasan serta e-planning. Hal ini karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal.
“Misalnya sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan e-planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada serentak, kami coba e-planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” ujarnya.
Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda. Di UU itu dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadapi OSS sejak PP itu dikeluarkan. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu memangkas dan memotong regulasi melalui implementasi PP ini,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging dalam Rakornas Investasi 2019 dengan Tema “Penguatan Rantai Pasok Industri di Dalam Negeri” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).
Diketahui, untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pemerintah mengeluarkan PP No 24 /2018 tentang Pelayanan dan Berusaha Secara Elektronik atau disebut dengan PP No 24 OSS.
Dalam PP tersebut disebutkan jenis perizinan usaha terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Terkait pemerintah daerah, Kemendagri melakukan dua langkah yaitu pemberian fasilitas dan pengawasan serta e-planning. Hal ini karena kerangka acuan kerja izin itu kadang menyangkut banyak hal.
“Misalnya sektor pariwisata cukup banyak izin yang harus dipenuhi. Lalu ada di perencanaan makanya kita fasilitasi dengan e-planning. Tahun 2018 pada saat Pilkada serentak, kami coba e-planning di 171 daerah untuk memonitor capaian yang dilakukan,” ujarnya.
Mengenai fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan Kemendagri, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda. Di UU itu dijelaskan bahwa pemerintahan pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi.
(poe)