KKP Tangkap Satu Kapal Perikanan Ilegal Berbendera Vietnam
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Hal ini terlihat dari operasi Kapal Pengawas Perikanan yang berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat 8 Maret 2019.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam. Ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
"Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Agus melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/3/2019).
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Hal ini terlihat dari operasi Kapal Pengawas Perikanan yang berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat 8 Maret 2019.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam. Ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
"Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Agus melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/3/2019).
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(kri)