KPU Minta Semua Pihak Aktif Awasi ASN agar Bersikap Netral
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta pada para stakeholder baik dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," ucap Hasyim Asyari di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Menurutnya, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas menyampaikan ASN dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun Bawaslu juga menyerukan pada ASN untuk tidak mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
(Baca juga: Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi)
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.
ASN sambung Hasyim, memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.
"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," jelasnya.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," ucap Hasyim Asyari di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Menurutnya, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas menyampaikan ASN dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun Bawaslu juga menyerukan pada ASN untuk tidak mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
(Baca juga: Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi)
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.
ASN sambung Hasyim, memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.
"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," jelasnya.
(maf)