Bawaslu Catat Tindakan ASN Tak Netral Terjadi di 15 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo yang mengatakan, laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kegiatan kampanye, tercatat terjadi di 15 provinsi, yang tersebar dari Banten hingga Maluku.
"Dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ucap Ratna Dewi di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Ratna, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
(Baca juga: Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi)
Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran.
"Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran," jelasnya.
Selain itu, pelanggaran ini tercatat dilakukan oleh ASN hingga camat. Dengan jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 orang.
"Dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ucap Ratna Dewi di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Ratna, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
(Baca juga: Bawaslu Sebut Potensi ASN Tidak Netral Semakin Tinggi)
Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran.
"Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran," jelasnya.
Selain itu, pelanggaran ini tercatat dilakukan oleh ASN hingga camat. Dengan jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 orang.
(maf)