Banyak Keterbatasan, UU Narkotika Mendesak Direvisi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 08:36 WIB
Banyak Keterbatasan,...
Banyak Keterbatasan, UU Narkotika Mendesak Direvisi
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia sudah sangat serius. Preferensi penyalahgunaan narkoba terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Ironisnya, sebagian besar pengguna adalah kalangan muda.

Anggota Fraksi PDIP MPR Henry Yosodiningrat mengatakan, salah satu upaya yang harus dilakuka dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU Narkotika mutlak kita harus revisi. Kebetulan saya di Baleg (Badan Legislasi DPR) dengan berbagai upaya agar masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi saya selalu gagal, tidak mendapat dukungan. Saya pernah menulis surat kepada Presiden, meminta supaya dikeluarkan Perppu. (Presiden-red) cukup beralasan mengeluarkan Perppu karena kondisi darurat. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak memadahi untuk mengatasi kondisi darurat itu,” tutur Henri.Hal itu diungkapkan Henri dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Henry mengatakan, UU Narkotika banyak keterbatasan dalam penanggulangan narkoba. ”Undang-Undang Narkotika hanya terdiri dari 155 pasal. Dari 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional). Selebihnya merupakan kewenangan dari Badan POM dan Kementerian Kesehatan,” tutur Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini.

Menurut dia, banyak hal yang harus direvisi dalam UU tersebut. Dia mencontohkan, dalam UU tersebut tidak jelas apakah fokus BNN untuk pencegahan atau pemberantasan. “Ke depan ya saya berharap BNN jangan mendua (pencegahan dan pemberantasan-red). Kalau mau mendua maka harus tegas. Apakah dia upaya untuk mencegah. Kalau mencegah jangan hanya mencegah dari pintu-pintu masuk, takkan mampu kita mencegah dari pintu masuk. Pintu masuk kita ini ribuan jumlahnya. Pantai kita hampir seratus ribu kilo meter. Pelabuhan-pelabuhan konvensional itu banyak. Komitmen moral oleh para penegak hukumnya masih kurang,” urai anggota Komisi III DPR ini.
(dam)
Berita Terkait
Kerja Sama dengan Sejumlah...
Kerja Sama dengan Sejumlah Instansi, Polri Bongkar Sindikat Narkotika Internasional
Joint Operation Pengungkapan...
Joint Operation Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional, Total Asel yang Disita Senilai Rp869,7 Miliar
Bongkar Sindikat Internasional,...
Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Fantastis, TPPU Sindikat...
Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun
Bongkar Sindikat Narkotika...
Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Fredy Pratama, Polri Sita 10,2 Ton Sabu
Polri Buru WNA Pengendali...
Polri Buru WNA Pengendali Laboratorium Narkoba Sindikat Internasional
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved